Tim Advokasi Soroti Menguatnya Militerisme dan Impunitas dalam Uji UU TNI di MK

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama saksi dan ahli dalam sidang uji materiil UU TNI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli di MK, Rabu (14/1/2026). Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi
JAKARTA, 16 Januari 2026 – Sidang uji materiil Undang-Undang TNI dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, pemohon yang terdiri dari lima organisasi dan tiga perorangan Warga Negara Indonesia menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Muchamad Ali Safa’at, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya. Kemudian, Amira Paripurna, S.H., LI.M., Ph.D, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Untuk membuktikan dalilnya, pemohon juga menghadirkan dua saksi, yaitu Lenny Damanik, orang tua dari Michael Histon Sitanggang (15) yang tewas dibunuh oleh anggota TNI yang hanya divonis 10 bulan penjara.
Saksi kedua adalah Eva Milyani Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas karena pembunuhan berencana pembakaran rumahnya yang diduga melibatkan anggota TNI.
Dalam persidangan, Muchamad Ali Safa’at menegaskan bahwa pascareformasi, peran TNI seharusnya dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi adanya penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.
Menurutnya, TNI harus diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik. Kemudian, hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR.
Ali Safa’at juga menilai, perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi. Sebab, memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa batasan yang jelas.
Selain itu, mengurangi peran DPR dan mempertahankan eksistensi peradilan militer yang bertentangan dengan politik hukum UU TNI. Juga membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil yang berisiko melemahkan demokrasi.
Sementara itu, Amira Paripurna menjelaskan persoalan peradilan militer yang dapat mengadili tindak pidana umum yang kerap kali melanggengkan impunitas bagi para pelaku. Menurutnya, peradilan militer dan peradilan sipil seharusnya bertumpu pada logika yang berbeda.
Peradilan sipil, jelas dia, berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law. Sementara, peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.
Amira menegaskan bahwa dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena persoalan independensi dan risiko impunitas.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait OMSP siber. Dalam konteks tersebut, menurutnya, keterlibatan TNI harus dibatasi secara ketat, bersifat last resort, sementara, berbasis keputusan politik negara, serta tunduk pada supremasi sipil.
Dalam keterangan saksi, Eva Milyani Pasaribu, anak dari seorang wartawan yang rumahnya dibakar pasca ayahnya memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan kematian ayah, ibu, serta anaknya. Namun hingga kini, aktor intelektual pembunuhan berencana tersebut tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang dinilai tertutup.
Saksi lainnya, Lenny Damanik, ibu dari Michael Histon Sitanggang yang meninggal dunia akibat penganiyaan oleh anggota TNI, Sertu Reza Pahlivi, mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan tidak memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban. Pelaku hanya dihukum 10 bulan penjara tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum yang tidak adil dan cenderung melindungi pelaku.
”Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya berada pada posisi yang terpinggirkan,” jelas Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Menurut Tim Advokasi, dalam kedua kasus tersebut keluarga korban tidak mendapat akses informasi yang memadai dan tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan. Selain itu, menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer.
Berdasarkan seluruh keterangan ahli dan saksi, Tim Advokasi menegaskan terdapat dua kesimpulan utama yang perlu menjadi perhatian serius.
Pertama, kecenderungan menguatnya militerisme dinilai tercermin dalam meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan, lemahnya kontrol sipil. Juga dipertahankannya yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum yang secara nyata menyimpang dari agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil.
Kedua, Tim Advokasi menyoroti kesaksian kedua korban yang menandakan bahwa praktik impunitas masih kerap terjadi. Korban beserta keluarganya dinilai tidak memperoleh keadilan akibat proses peradilan militer yang tertutup, tidak transparan, dan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional.
”Kedua kondisi ini menegaskan urgensi koreksi konstitusional untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Tim Advokasi. (Nofika)













