Krisis Kemanusian Usai Bencana Ekologis Sumatra, WALHI Tekankan Pemulihan dan Penegakan Hukum

0
108

JAKARTA, 18 Januari 2026 – Lima puluh hari setelah bencana ekologis melanda Sumatra, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pengurus negara masih absen dalam pemulihan yang bermakna maupun penegakan hukum yang memberi efek jera terhadap korporasi perusak lingkungan. Bencana yang semula bersifat lingkungan, kini disebut telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan.

Krisis tersebut ditandai dengan hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan secara bersamaan. Selain itu, WALHI menyoroti lumpuhnya aktivitas ekonomi, meluasnya gagal panen, terputusnya akses jalan, padamnya listri, serta melonjaknya harga kebutuhan pokok.

Di Aceh, dampak bencana bahkan menggerus kearifan lokal seperti tradisi Meugang, sebuah sistem solidaritas pangan masyarakat. Hilangnya tradisi ini menandai runtuhnya tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini bertumpu pada keseimbangan ekologis.

Koordinator Desk Disaster WALHI region Sumatra, Wahdan, mengatakan minimnya sarana evakuasi, lambannya respons negara, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga memperparah penderitaan korban. Ia juga menyoroti ketimpangan kehadiran pengurus negara di tengah krisis.

”Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir tanpa transparansi dan akuntabilitas,” kata Wahdan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Fakta tersebut, jelas dia, menunjukkan keberpihakan yang timpang: absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir ketika berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi.

Menurut WALHI, Aceh merupakan wilayah yang secara geografis sangat rentan karena berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam yang kaya, mulai dari hutan, sungai, pesisir, hingga laut. Namun dalam dua dekade pascatsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin, menegaskan pembangunan Aceh, khusus di wilayah terdampak bencana tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan lama. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin ekstraktif di wilayah-wilayah rentan dan memulihkan fungsi ekologisnya seperti sedia kala adalah sebuah keputusan yang tidak bisa ditawar lagi.

”Masyarakat Aceh itu paham atas kerentanan ruang hidupnya, makanya mereka menjaga wilayah fungsi khusus dengan pengetahuan tradisional yang terbukti secara turun temurun melalui tradisi,” jelas Afifuddin.

Menurutnya, pengetahuan tradisional tersebut seharusnya menjadi acuan pengurus negara untuk melakukan mitigasi dan dimuat menjadi peta rawan bencana yang bersifat partisipatif.

Senada, Juli dari Tim Desk Disaster WALHI Regional Sumatra untuk Aceh menyebut bencana ekologis di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus menjadi momentum bagi pengurus negara untuk keluar dari fase impunitas, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, dan berpihak pada kehidupan dan keadilan ekologis, bukan justru terus mereproduksi kerusakan.

“Selama akar persoalan ini tidak disentuh serta kebijakan tidak berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, bencana akan terus berulang dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegas Juli.

Di Sumatra Utara, WALHI menyoroti kerusakan ekosistem Batang Toru yang menjadi salah satu lokus bencana. Kawasan pegunungan ini sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami. Berkurangnya vegetasi hutan menyebabkan meningkatnya aliran permukaan air ke wilayah hilir.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menyebut sekitar 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah dialihfungsikan dalam satu dekade terakhir, setara dengan hilangnya sekitar 5,4 juta pohon akibat aktivitas tujuh perusahaan besar.

”Deforestasi ini dilegalisasi melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif ke kawasan hutan. Aktivitas tersebut juga telah memutus koridor satwa liar serta merusak alur sungai yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan perlindungan alami dari bencana. Negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya,” jelas Jaka.

Kasus Batang Toru, jelasnya, menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, seperti proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan, telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air dan meredam kejadian ekstrem.

“Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat,” lanjutnya.

Jaka juga mengingatkan agar rencana untuk menyediakan hunian tetap bagi korban bencana tidak memicu persoalan baru. Pengurus negara diminta memastikan tidak terjadi sengketa lahan dan distribusi hunian dilakukan secara adil untuk seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan tidak pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir dengan menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera, serta kewajiban pemulihan ekologis yang nyata.

”Penanganan banjir juga tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati,” jelasnya.

Apabila itu berhasil, lanjutnya, maka cara tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya.

Hal senada disampaikan Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Eksekutif Nasional WALHI, Melva Harahap. Ia menekankan kewajiban pengurus negara menjamin pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman dari ancaman bencana yang menurutnya dapat dicegah melalui tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

”Tata ruang mulai dari kabupaten, provinsi, dan pulau Sumatra harus dievaluasi dan disusun dengan menempatkan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang,” ujar Melva. (Nofika)

Leave a reply