Substansi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dinilai Tak Selaras dengan Pencegahan Bencana Ekologis

0
28

JAKARTA, 19 Januari 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang disusun Badan Legislasi DPR RI tidak mencerminkan keseriusan negara dalam menghadapi krisis iklim. Alih-alih mewujudkan keadilan iklim, RUU tersebut justru dinilai berpotensi memperkuat pendekatan pro pasar dan melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi.

Menurut WALHI, RUU PPI seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi jutaan korban krisis iklim. Selain itu, mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.

Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky menilai pemerintah dan DPR tidak mengambil pelajaran dari bencana ekologis di Sumatra. Ia menegaskan bahwa bencana tersebut tidak hanya disebabkan oleh kerusakan ekosistem, tetapi juga diperparah oleh krisis iklim.

”Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatra juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” ujar Patria dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

WALHI menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU PPI. Pertama, RUU tersebut dinilai tidak menunjukkan paradigma krisis, serta gagal mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.

Kedua, istilah “pengelolaan” dalam RUU PPI dianggap tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. Selain itu, RUU ini sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik dalam konteks ekonomi, maupun non ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.

Ketiga, WALHI menilai RUU PPI tidak secara tegas diarahkan untuk penurunan emisi. Keempat, pengendalian iklim dalam RUU tersebut direduksi sebatas pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Kelima, RUU PPI dinilai tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus dihasilkan hingga saat ini. Emisi historis, menurut WALHI, seharusnya mencakup kewajiban korporasi untuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan. Kemudian, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, serta menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.

WALHI juga menyoroti sanksi dalam Bab Penegakan Hukum yang dinilai hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera.

Keenam, RUU PPI dinilai masih bias daratan dan mengabaikan pesisir dan pulau-pulau kecil meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang. Padahal, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berada di garis depan krisis iklim, dengan ancaman serius seperti kenaikan muka air laut dan abrasi.

Terakhir, WALHI menilai RUU PPI tidak memberikan jaminan bagi publik untuk mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Bagi WALHI, RUU PPI versi pemerintah belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim karena masih jauh dari agenda keadilan iklim secara substantif.

”Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan, serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” tutup Patria. (Nofika)

Leave a reply