KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun Karena Dugaan Perusakan Lingkungan yang Berbuntut Bencana di Sumatra

0
28

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi biang keladi banjir besar dan tanah longsor di Sumetra pada akhir November 2025.

Bencana hidromteoroligis itu melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Akibatnya, lebih dari seribu orang meninggal dunia dan ratusan ribu warga masih mengungsi.

Banjir besar dan tanah longsor ini diduga kuat akibat kerusakan lingkungan buntut dari operasional enam perusahaan yang digugat KLH/BPLH. Maka, KLH meminta PT PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS membayar ganti rugi sebanyak Rp4,8 triliun.

Gugatan ini diajukan atas kerusakan lingkungan paling parah terjadi di tiga wilayah di Sumatra Utara. Fokus utamanya agar ekosistem Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan yang merupakan wilayah daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan Batang toru.

Pengajuan gugatan terhadap keenam perusahaan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda. Sebanyak dua perusahaan digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, dan tiga perusahaan sisanya di PN Jakarta Selatan.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (15/1/2026).

Menurutnya, gugatan yang dilayakan merupakan sikap dari pemerintah dalam menyikapi terjadi kerusakan lingkungan di Sumatra. Apalagi, dampaknya ditanggung langsung oleh warga di daerah tersebut.

Hanif menekankan kepada keenam perusahaan yang digugat tentang terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas mereka dalam mencari keuntungan. Maka, sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap dampak dari banjir besar dan tanah longsor yang terjad.

“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegas Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyebut aktivitas keenam perusahan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516 hektare. Oleh karena itu, perusahaan tersebut digugat dengan nilai mencapai Rp4.843.232.560.026.

Nilai gugatan itu mencakup dua unsur fokus, yakni sebesar Rp4.657.378.770.276 untuk kerugian lingkungan hidup, dan Rp178.481.212.250 untuk biaya pemulihan ekosistem terdampak.

Kata Rizal, gugatan ini merupakan tuntutan pertanggungjawaban mutlak terhadap perusahaan-perusahaan tersebut atas segala kerusakan yang terjadi. Harapannya, ekosistem maupun lingkungan hidup dapat segera terpulihkan demi mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik. (Nofika)

Leave a reply