Auriga Nusantara Sayangkan Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Sumatra Tanpa KUHP Baru

0
33

JAKARTA, 21 Januari 2026 – Kritik terhadap pencabutan 28 izin korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis di Sumatra oleh pemerintah semakin bermunculan. Kali ini, disampaikan oleh Auriga Nusantara, sebuah organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam upaya melestarikan sumber daya alam dan lingkungan.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra menilai pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut. Sebab, tidak disertai dengan pendekatan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Roni menyatakan langkah pemerintah justru berpotensi menghilangkan tanggung jawab korporasi atas pemulihan kerusakan lingkungan. Menurutnya, pemerintah seharusnya memanfaatkan pidana korporasi dalam KUHP baru, yakni UU No 1 Tahun 2023, untuk menjerat perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam aturan tersebut, pidana terhadap korporasi tidak hanya berupa pidana pokok, tetapi juga pidana tambahan, seperti kewajiban ganti rugi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. KUHP baru juga memungkinkan penjeratan pidana terhadap pemegang kendali dan pemilik perusahaan.

Ia mencontohkan langkah penegakan hukum perdata yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dengan menggugat enam perusahaan secara perdata.

Perusahaan yang digugat adalah PT Tri Bahtera Srikandi, PT Multi Sibolga Timber, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, PT North Sumatera Hydro Energy, Pt Agincourt Resources, dan PT Toba Pulp Lestari.

Keenam perusahaan tersebut digugat atas dugaan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 ha dengan nilai gugatan mencapai Rp 4,8 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4,7 triliiun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178,5 miliar untuk memastikan pengembalian fungsi lingkungan bagi masyarakat.

”Artinya sudah ada UU yang disahkan pemerintah dan DPR yang digunakan untuk menjerat korporasi. Tetapi, kenapa malah dicabut begitu saja seolah tanpa diminta pertanggungjawaban,” jelas Roni, sebagaimana dikutip dari betahita.id, Rabu (21/1/2026).

Roni menilai mekanisme pencabutan izin yang dilakukan pemerintah mengandung sejumlah risiko. Pertama, perusahaan dapat berdalih tidak perlu bertanggung jawab karena izinnya telah dicabut. Meski pertanggungjawaban masih dapat ditagih secara paksa atau sukarela, pencabutan izin berpotensi dijadikan pembelaan ketika perusahaan digugat ganti rugi.

Kedua, perusahaan juga berpotensi mencari celah hukum untuk mendapatkan kembali izinnya, misalnya dengan mengajukan gugatan pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Itulah kenapa Auriga Nusantara kemarin melaporkan pelanggaran hukum pidana PT Toba Pulp Lestari ke Gakkum Kemenhut, supaya proses hukum yang ini berjalan dengan akurat sehingga semuanya dipertanggungjawabkan, baik perdata, pidana, maupun administrasi hingga ganti rugi,” jelasnya. (Nofika)

Leave a reply