Izin 28 Perusahaan Dicabut Pascabencana Sumatra, Greenpeace Ingatkan Potensi Pengalihan Lahan

Situasi di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Foto: Alif R Nouddy Korua / Greenpeace
JAKARTA, 22 Januari 2026 – Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah pascabencana ekologis di Sumatra kembali menuai sorotan dari organisasi masyarakat sipil. Greenpeace Indonesia tak tinggal diam menyikapi keputusan pemerintah yang seharusnya diambil sebelum banjir besar dan longsor menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2026.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengingatkan agar pencabutan izin tak berujung pada pengalihan lahan untuk kepentingan bisnis pihak lain. Pemerintah, tegasnya, harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin.
Pemerintah juga didesak untuk memastikan perusahaan yang izinnya dicabut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang sudah mereka timbulkan.
”Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, bencana ekologis di Sumatra telah merenggut 1.200 nyawa. Kemudian, 100 ribu warga harus mengungssi karena lebih dari 175 ribu rumah mereka rusak.
Atas dampak yang sangat parah tersebut, Greenpeace menyerukan kepada publik untuk menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Terlebih, ketika melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru diserahkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara.
“Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah. Tapi, masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak,” tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji.
Oleh karena itu, pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta izin enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu harus diikuti dengan keterbukaan informasi.
Sekar menekankan pentingnya transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan, termasuk penjelasan mengenai metode investigasi oleh Satgas PKH dan indikator pencabutan izin yang dapat diakses publik. Hal ini termasuk indikasi pelanggaran yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut. ”Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik,” ujarnya.
Selain transparansi, Greenpeace juga mempertanyakan langkah pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pascakerusakan ekologi. Organisasi kampanye lingkungan nirlaba independen global ini juga mendesak pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah masyarakat adat.
”Karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup masyarakat adat,” ungkap Sekar.
Selain itu, Greenpeace turut menyoroti daerah aliran sungai (DAS) di Sumatra yang mayoritas dalam kondisi kritis akibat ekspansi industri ekstraktif. Tutupan hutan alam di Pulau Sumatra disebut telah menyusut hingga 25 persen, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap bencana hirometeorologi yang diperkirakan semakin sering akibat krisis iklim.
Greenpeace juga mengungkap masih adanya perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Pemerintah didesak untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, pemerintah diminta melakukan reforestasi hutan alam di kawasan DAS kritis, terutama di wilayah hulu, serta menjadikan hutan alam tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen. (Nofika)














