Polemik Candaan Stand-Up Comedy Pandji Berakhir di Persidangan Adat Toraya

0
53

TORAJA , 12 Februari 2026 — Polemik yang muncul dari candaan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) berakhir dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).

Persidangan adat ( Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ ) ini menghadirkan perwakilan 32 wilayah adat di Toraya. Mereka merasa sesak dengan candaan Pandji yang tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.

Candaan Pandji itu dinilai meremehkan martabat tradisi kematian ( Rambu Solo’ ) di Toraya yang telah menjadi budaya dan keyakinan kolektif lintas generasi selama berabad-abad.

Dalam konflik adat yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pandji mengakui kesalahannya. Ia juga mendengarkan pandangan para perwakilan dari 32 wilayah adat sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari proses pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji.

Pendiri komunitas Stand Up Indo menyebut konferensi adat yang dijalaninya di Toraja sebagai sebuah proses yang adil dan demokratis.

“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Pandji sambil mengungkapkan harapannya untuk bisa diterima kembali ke Toraja.

 

Sumber Polemik Karena Ketidaktahuan Pandji

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi menegaskan bahwa proses ini tidak semata-mata ditujukan kepada Pandji sebagai individu.

Menurutnya, polemik yang berkembang setelah potongan pertunjukan tersebut tersebar luas juga memunculkan berbagai respon yang tidak proporsional.

“Dalam proses ini, tidak hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga ikut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” katanya.

Adapun para hakim adat dalam konferensi adalah Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi. Mereka menilai bahwa persoalan ini diselesaikan atas ketidaktahuan Pandji.

Perkara ini, dalam penilaian para hakim adat perlu diselesaikan melalui penghakiman sepihak; melainkan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat di Toraya.

Oleh karena itu, kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat dipandang penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan inklusif dan mencerminkan suara komunitas.

 

Persidangan Adat untuk Pemulihan

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji di Toraya untuk menyelesaikan permasalahan secara adat. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik dalam hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.

Dalam kesepakatan tersebut, Pandji memikul tanggung jawab pemulihan. Sanksinya berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam yang dilaksanakan secara ritual pada Rabu (11/2/2026). Tanggung jawab pemulihan bertujuan memulihkan hubungan antarsesama manusia, manusia dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta. Harapannya, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua.

 

Perlu Ditempatkan dalam Kerangka Restorative Justice

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar menilai proses penyelesaian melalui mekanisme hukum adat yang dijalani Pandji sebagai sesuatu yang autentik dan bernilai pembelajaran. Ia mengaku terkesan lewat pertemuan antara seorang pelaku budaya populer (komika) dengan perwakilan 32 wilayah adat sebagai peristiwa penting.

“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan permasalahannya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi referensi di tempat lain ketika masyarakat dihadapkan pada masalah serupa,” ujar Haris.

Persidangan adat ini perlu ditempatkan dalam kerangka restorative justice , yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan penyelesaian. Melalui mekanisme adat, masyarakat adat Toraya menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan secara final dan dialogis, dengan tujuan memulihkan hubungan.

Tidak hanya antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta sebagai landasan kehidupan bersama.

Leave a reply