TIPF LNHAM Dibentuk, Tapi Kenapa Aktivis dan Demonstran Masih Ditahan?

0
148

JAKARTA, 21 September 2025 – Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) oleh enam Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LNHAM) menyusun ruang lingkup pencarian fakta kerusuhan Agustus-September 2025. Ruang lingkup itu meliputi 7 elemen.

Pertama, elemen peristiwa (pra, peristiwa, paska). Elemen ini meliputi penyebab aksi, pola dan dinamika kerusuhan, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, respons aparat serta peran media massa dan media sosial.

Kedua, pencarian fakta meliputi elemen yang berkaitan dengan perencanaan dan pengerahan aparat. Elemen ini meliputi rantai komando, strategi keamanan, negosiasi atau mediasi, perspektif aparat terhadap hak konstitusional penyampaian pendapat.

Selanjutnya, elemen ketiga, yakni penggunaan kekuatan oleh aktor negara (state) dan non-negara (non-state). Yang mana elemen ini mencangkup senjata api, gas air mata, bom Molotov, water canon, pemukulan; kesesuaian dengan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, serta akuntabilitas.

Kemudian elemen keempat adalah perlakuan terhadap demonstran dan tahanan. Pencarian ini meliputi prosedur penangkapan, akses bantuan hukum, akomodasi yang layak bagi disabilitas, perlakuan terhadap perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, dugaan penyiksaan, pelecehan serta tindakan kekerasan lainnya.

Kelima, elemen dampak peristiwa yang meliputi jumlah korban tewas, korban koma, luka-luka (ringan dan berat), trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi/harta benda, fasilitas umum, serangan digital seperti doxing, intimidasi melalui sosial media terhadap lembaga pegiat HAM, dan pembela HAM.

”Termasuk perempuan & anak pembela HAM, dan pemengaruh (influencer), serta kerentanan berlapis yang di alami perempuan, anak, disabilitas, lansia dan kelompok minoritas lainnya,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers yang diterima Pedeo Project, Minggu (21/9/2025).

Keenam, adalah elemen respons yang meliputi respons dari korban, keluarga korban, aparat penegak hukum maupun keamanan, pemda (hingga tingkat RT), fasilitas layanan kesehatan, LNHAM, organisasi internasional dan media.

Terakhir, adalah elemen akuntabilitas. Elemen ini meliputi mekanisme investigasi internal, peran lembaga independen, serta akses korban termasuk kelompok rentan pada pemulihan dan reparasi komprehensif, berpusat pada korban, responsif gender & untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Dari perkembangan TIPF tersebut, apakah LNHAM sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membebaskan para aktivis dan demonstran yang saat ini ditahan? Anis Hidayah belum mau menjawab pertanyaan tersebut. Dia hanya mau memberikan keterangan sesuai keterangan pers terkait perkembangan TIPF LNHAM tersebut.

Untuk diketahui, TIPF Pencari Fakta LNHAM dibentuk 12 September 2025. Tim tersebut meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas RI. TIPF tersebut nantinya akan membuat laporan terkait kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia sepanjang Agustus-September lalu.

(Reza)

Leave a reply