Lokataru Foundation Pertanyakan Keterbukaan Informasi LMAN dan JICA

Peluncuran riset Lokataru Foundation terkait pembangunan PSN Patimban pada 22 Agustus 2025. Foto: Lokataru untuk Pedeo Project
JAKARTA, 28 September 2025 – Lokataru Foundation mempertanyakan lambatnya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Japan International Coorporation Agency (JICA) dalam merespons surat permintaan informasi publik atas transparansi pendanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.
Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation Hasnu mengatakan hak atas informasi dan hak atas pembangunan merupakan suatu yang wajib dijamin oleh lembaga negara, termasuk pihak swasta yang terlibat dalam proyek publik.
“Kami mensinyalir ada sesuatu yang disembunyikan dan dilindungi oleh LMAN dan JICA berkaitan dengan PSN Pelabuhan Patimban,” kata Hasnu dalam keterangan yang diterima Pedeo Project, Minggu (28/9/2025).
Hasnu menjelaskan, Lokataru sebelumnya melakukan penelitian, investigasi, dan diseminasi publik terkait pelanggaran HAM dan hukum dalam PSN Pelabuhan Patimban. Dalam riset tersebut, pihaknya mengungkap adanya keterlibatan sejumlah konglomerasi dan pejabat negara aktif pada PSN tersebut.
Hasnu menceritakan, keterbukaan informasi tersebut penting bagi Lokataru. Sebab, setelah peluncuran riset tersebut, belakangan ini warga Patimban mulai didatangi oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan kementerian tertentu. Bahkan, ada pula pihak yang mengatasnamakan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
“Kami mendapatkan informasi dari tim lapangan, di mana ada orang yang mengaku dari Kementerian, KSP, dan pengusaha berasal dari Cina dan Jepang mendatangi warga Patimban untuk memberikan CSR,” ujar Hasnu.
Menurut Hasnu, cara-cara tersebut bisa dibaca sebagai upaya untuk menggembosi atau melemahkan suara kritis masyarakat yang tengah berjuang untuk pemulihan baik hak sosial, ekonomi, ekologi, budaya, lingkungan, serta kesehatan.
Permintaan Keterbukaan Informasi sebagai Bagian dari Advokasi
Sebelumnya, Lokataru Foundation melayangkan surat resmi kepada perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia hingga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atas permohonan informasi publik terkait pendanaan PSN Pelabuhan Patimban di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Surat itu merupakan bagian dari perpaduan antara riset dan kerja advokasi publik yang dijalankan pasca Lokataru merilis riset dan investigasi terbaru terhadap PSN Pelabuhan Patimban yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga Agustus 2025.
Hasil penelitian dan investigasi tersebut termuat dalam laporan akhir penelitian dan investigasi pelanggaran HAM dan hukum yang berjudul “Kepungan Bisnis dan Nestapa Nelayan Dalam Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat.”
Hasnu menjelaskan, ada beberapa informasi yang diminta Lokataru kepada JICA dan LMAN. Antara lain:
1) Lokataru meminta rincian skema pendanaan termasuk total nilai pinjaman, suku bunga, jangka waktu, dan ketentuan lainnya;
2) Lokataru meminta dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement) antara JICA dan Pemerintah Indonesia untuk proyek Pelabuhan Patimban;
3) Lokataru meminta laporan kemajuan proyek (progress report) yang disampaikan konsorsium PT Pelabuhan Patimban International kepada JICA dan LMAN;
4) Lokataru mendesak laporan audit AMDAL, tata kelola, dan uji tuntas HAM dalam PSN Pelabuhan Patimban hingga evaluasi atau audit proyek yang dilakukan oleh pihak JICA dan LMAN atas kinerja Konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional sebagai operator pelabuhan;
5) Lokataru meminta ketentuan terkait pelibatan kontraktor dan konsultan dalam proyek tersebut, khususnya yang berasal dari Jepang;
6) Lokataru mendesak laporan dampak sosial dan lingkungan yang telah dievaluasi oleh JICA dan LMAN dalam pendanaan proyek Pelabuhan Patimban.
“Permohonan informasi publik ini kami ajukan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana berlaku baik dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun prinsip transparansi internasional dalam kerja sama pembangunan,” ujar Hasnu.
Hasnu melanjutkan, informasi tersebut diperlukan untuk kepentingan advokasi dan penelitian Lokataru. Hal tersebut bagian dari upaya Lokataru dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas JICA Indonesia dan LMAN kepada publik secara luas.
“Secara konstitusi, publik dijamin melalui peraturan perundang-undangan agar mendapatkan akses informasi dan hak atas informasi pembangunan yang dijalankan negara dan swasta. Maka tidak ada alasan bagi JICA dan LMAN untuk menutup-nutupi informasi yang diperlukan publik atas perkembangan proyek dan pendanaan proyek kepada publik,” papar Hasnu.
Sebagai informasi, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berkedudukan di Jakarta yang bergerak dalam isu pemajuan Hak Asasi Manusia, Hukum, dan Demokrasi. Dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi, Lokataru secara konsisten melakukan penelitian, advokasi, dan pemberdayaan publik.
Salah satu upaya konkrit yang dilakukan oleh Lokataru adalah melakukan riset dan investigasi terhadap Pembangunan PSN Patimban. Temuan Lokataru telah dirilis dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum dan hak asasi manusia (HAM).
















