Guru Besar UPN Veteran Jakarta Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen

0
180

JAKARTA, 2 Oktober 2025 – Guru Besar dan Dosen UPN Veteran Jakarta menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap mahasiswa pascasarjana mereka, Delpedro Marhaen, Kamis (2/10/2025). Mereka menilai penahanan yang dilakukan kepolisian menghambat proses pendidikan serta berpotensi melanggar hak atas pendidikan.

Civitas akademik UPNVJ menekankan, penahanan merupakan diskresi penyidik, bukan kewajiban hukum. Karena itu, mereka mendesak polisi segera mengabulkan permohonan penangguhan agar Delpedro dapat menyelesaikan tesisnya.

”Polisi jangan menghambat hak asasi warga dalam hal menuntut pendidikan,” tegas Taufiqurrohman, Guru Besar Fakultas Hukum UPNVJ.

Ia juga menilai, apa yang dilakukan Delpedro terkait aksi demonstrasi 25-31 Agustus bukanlah suatu tindak pidana. Menurutnya, Delpedro justru mengajak masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu demonstrasi. Ia juga sempat menyebut kerja Lokataru soal posko bantuan hukum bagi para pelajar yang ditangkap dan berhadapan dengan hukum.

”Delpedro itu menjalankan undang-undang, karena orang demo itu kan dijamin undang-undang, sementara kalau ada masalah silakan hubungi Lokataru, ini suatu perbuatan yang mulia, jadi nggak ada unsur pidananya,” ujar Taufiqurrohman.

Ia menegaskan, sebaiknya Delpedro segera ditangguhkan jika memang tidak ada unsur pidana.

Sementara itu, Sri Lestari Wahyuningroem, dosen Ilmu Politik FISIP UPNVJ sekaligus pembimbing tesis Delpedro, menuturkan bahwa penangkapan yang terjadi pada malam hari membuat mahasiswa bimbingannya belum sempat menyelesaikan sejumlah kewajiban administrasi perkuliahan.

”Pedro itu sedang mengajukan keringanan UKT, itu belum sempat dia dilakukan. Malam itu dia ditangkap, dan dia belum sempat mengajukan KRS, padahal dia dalam proses penyelesaian tesisnya,” ujar Sri.

Sri menilai, penahanan tersebut bukan hanya menghilangkan hak Delpedro sebagai warga negara, tapi juga menghalangi haknya atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, dan penahanan yang menghambat akses terhadap pendidikan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tulis civitas akademik UPNVJ dalam rilis persnya.

Mereka juga menyatakan kesiapannya menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen. Adapun para penjamin tersebut adalah:

1. Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum, UPN Veteran Jakarta
2. Dr. Sri Lestari Wahyuningroem, Dosen Ilmu Politik, FISIP UPN Veteran Jakarta
3. Dr. Luky Djani, Dosen Ilmu Politik, FISIP UPN Veteran Jakarta
4. Prof Dr Erna Hernawati, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta
5. Dr dr Ria Maria Theresia, Dosen Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta

Leave a reply