Koalisi Sipil Tagih Janji DPR Soal RKUHAP, Kirim Surat Langsung ke DPR

Gambar Ilustrasi dihasilkan AI
JAKARTA, 4 Oktober 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melayangkan surat secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Didalamnya memuat sejumlah isu mulai dari due process of law sampai berbagai standar perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi juga menagih janji pemerintah dan DPR RI untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna dalam penyusunan undang-undang, mencakup: hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk dijawab (right to be explained).
Tim Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyebutkan bahwa para anggota dewan mesti memberikan penjelasan dan klarifikasi berkenaan dengan perubahan yang dilakukan para anggota dewan terhadap rancangan KUHAP.
“Nah, setelah berulang-ulang kali, kalau klaimnya Pak Habiburokhman kan puluhan kali, 50 kali lebih gitu ya, untuk mengundang masyarakat memberikan masukan. Nah, pertanyaannya adalah setelah berbagai elemen masyarakat termasuk beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi kami juga diundang, apa kemudian dari masukan yang ada yang dipertimbangkan dan kemudian keputusannya seperti apa, apakah diterima masukannya, apakah ditolak,” tegas Arif saat memberikan pernyataan didepan Gerbang Pancasila DPR RI, Kamis (2/10/2025)
Ia juga menambahkan bahwa penyampaian surat secara langsung ini karena hingga kini tidak ada draf terbaru yang dipublikasikan serta diinformasikan secara transparan dan terbuka kepada publik melalui situs resmi DPR RI. “Ini yang menjadi kegelisahan kami dan menjadi tujuan kami kenapa surat ini dikirimkan,” ujarnya.
Diketahui, setelah sekian lama proses pembahasan draf RKUHAP, namun yang terakhir diunggah adalah draf RKUHAP versi tanggal 11 Juli 2025. “Jadi, setelah sekian lama ketemu masyarakat tidak ada perubahan apa pun di dalam RKUHAP itu,” ujarnya kembali.
Ia juga menyampaikan bahwa RKUHAP yang sedang diusulkan oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR ini sangat bermasalah.
Berikut poin-poin masukan dalam surat terkait isu krusial RKUHAP, yaitu:
- Koordinasi dan pengawasan penyidikan (korwasdik) oleh penyidik Polri
- Penyidik TNI
- Jaminan atas tindak lanjut laporan
- Syarat dan mekanisme upaya paksa penangkapan dan penahanan
- Syarat dan mekanisme upaya paksa penggeledahan dan penyitaan
- Teknik investigasi khusus
- Hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban
- Hak kelompok rentan
- Jaminan hak kebebasan beragama/berkeyakinan
- Pra-peradilan
- Advokat dan equality of arms
- Upaya hukum kasasi
















