Hakim Tolak Hadirkan Pemohon dalam Sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Kecewa

0
121

JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Sidang praperadilan terhadap para tahanan politik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Dalam sidang kali ini tadinya dijadwalkan untuk menghadirkan para aktivis yang terdiri dari Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein selaku pemohon serta jajaran Polda Metro Jaya selaku termohon.

Namun, selama proses persidangan berlangsung terlihat para pemohon tidak dihadirkan dalam ruangan sidang. Sebaliknya, termohon dari pihak kepolisian tampak hadir.

Sebagai informasi, persidangan para aktivis hari ini digelar di ruangan terpisah. Sidang Delpedro digelar di ruang 04, Muzaffar di ruang 02 dan Syahdan di ruang 05.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan sikap majelis hakim yang memutuskan untuk tidak menghadirkan Delpedro dkk di dalam ruang persidangan tanpa ada musyawarah sebelumnya.

Ma’ruf Bajammal selaku kuasa hukum untuk Syahdan dari TAUD turut merespons keputusan tidak dihadirkannya pemohon oleh hakim.

Ia pun bahkan melayangkan permohonan kepada hakim untuk memerintahkan pihak Polda Metro Jaya bisa turut menghadirkan para aktivis selaku pemohon ke dalam persidangan.

“Akan tetapi dalam kesempatan persidangan yang terbuka untuk umum ini kami meminta melalui Yang Mulia Hakim Tunggal untuk bisa memerintahkan kepada termohon untuk bisa membawa pemohon prinsipal ke dalam persidangan ini supaya bisa melanjutkan persidangan ini. Jadi ini permohonan yang kami sampaikan Yang Mulia,” ucapnya.

Selain itu, di ruangan 02 hal serupa terjadi. Muzaffar Salim juga terlihat tidak dihadirkan ke dalam persidangan. M. Nabil Hafizhurrahman selaku kuasa hukum Muzaffar pun melayangkan permintaan serupa. Ia bersama tim kuasa hukum meminta kepada hakim agar menghadirkan Muzaffar selaku pemohon karena persidangan ini merupakan hak dirinya.

“Kami memandang kehadiran Muzaffar Salim sangat penting karena dirinya adalah warga negara yang sedang dirampas kemerdekaannya, yang seharusnya dapat bercerita lebih bebas mengenai apa yang ia alami sendiri,” ujarnya kepada hakim.

Sambil merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) huruf b KUHAP, tim kuasa hukum menyebut bahwa dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penagkapan dan penahanan, hakim mesti mendengar keterangan semua pihak. Baik dari pemohon, maupun dari pejabat yang berwenang.

Hakim dalam ruangan persidangan Muzaffar Salim menanggapi permohonan kuasa hukum dengan berpendapat bahwa ia tidak memiliki kewenangan menghadirkan pemohon. Namun, di lain sisi hakim menyebut kalau dirinya mempersilahkan jika Muzaffar dapat hadir.

Mendengar pendapat hakim demikian, tim kuasa hukum pun menyayangkan hal tersebut. Mereka menyayangkan permintaan mereka kepada hakim untuk menghadirkan Muzaffar tidak dapat dikabulkan oleh hakim.

Leave a reply