Pengawasan ASN Kembali ke Lembaga Independen, Tamparan Buat Pemerintah di Tengah Birokrasi yang Korup dan Rentan Dipolitisasi

0
128

JAKARTA 17 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan koalisi masyarakat sipil atas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Koalisi menilai revisi UU ASN akan mengganggu netralitas ASN karena menghapuskan lembaga negara independen pengawas sistem merit dan ASN.

Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil serta lembaga hukum dengan melayangkan judicial review ke MK. Hal ini dilakukan menyusul dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelang Pilkada serentak 2024 lalu.

Organisasi yang terlibat terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Themis Indoenesia.

“Kami menilai bahwa dihapuskannya KASN dan konsep baru pengawasan sistem merit dan ASN yang tidak utuh dilekatkan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah suatu kemunduran reformasi birokrasi dan berdampak buruk pada integritas pemilu,” tulis ICW dalam keterangan persnya.

Sebagai informasi, gugatan ini telah diajukan sejak Agustus 2024 tahun lalu. Kemudian, MK membacakan putusannya pada (16/09/2025) dengan menyebut bahwa Pasal 26 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas ASN yang Independen

Selain itu, MK juga meminta pemerintah membentuk lembaga independen paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

MK sendiri menilai bahwa salah satu persoalan kepegawaian yakni terkait mudahnya ASN diintervensi kepentingan politik dan kepentingan pribadi. Pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat, pelaksana dan pengawas kebijakan dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

“Pengawas kebijakan harusnya dipandang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyeimbang pembuat atau pelaksana kebijakan dalam rangka memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan,” tulis MK menerangkan dalam keterangan pers ICW.

Menurut MK hal ini akan membawa dampak positif bahwa birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu jadi pelindung karier ASN akan terwujud.

Sejalan dengan itu, koalisi pun menilai putusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola birokrasi di Indonesia. Koalisi menyebut hal ini krusial karena birokrasi di Indonesia sempat mengalami pelemahan saat 2023 lalu.

“Putusan tersebut layak diapresiasi karena tidak hanya akan mengembalikan pengawasan ASN dilakukan oleh lembaga negara independen, tetapi juga menegaskan bahwa asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sebagai hal fundamental dan komponen esensial dalam sistem merit sehingga perlu ditegaskan dalam norma Pasal 26 ayat 2 UU ASN,” lanjut koalisi menegaskan.

Catatan Kritis dan Tuntutan Koalisi Kepada Pemerintah

Selain memberikan apresiasi atas putusan tersebut, koalisi juga menyampaikan dua catatan kritis terkait permohonan provisi dan tenggat waktu pembentukan lembaga negara independen.

Pertama, koalisi menyoroti ditolaknya permohonan provisi untuk menghadirkan pengawasan independen dalam pilkada 2024 oleh KASN berdampak pada pelemahan pilkada serentak saat itu. Sedangkan, agenda pilkada tersebut merupakan momentum politik strategis bagi 545 daerah setingkat kabupaten hingga provinsi.

Kedua, koalisi menilai waktu dua tahun bagi pemerintah membentuk lembaga negara independen terlalu lama. Mengingat sebelumnya sudah ada KASN sebagai preseden kelembagaan independen, sehingga tak perlu ada pembentukan lembaga dari nol. Pemerintah cukup memperkuat sisi kewenangan, sumber daya manusia, anggaran dan integrasi kerja antar instansi.

Selain catatan kritis, koalisi juga mendesak pemerintah dan DPR antara lain untuk:
1. Menindaklanjuti putusan MK yang tak lain merupakan koreksi atas produk hukum yang mereka hasilkan jauh lebih cepat dari tenggat waktu yang MK berikan.
2. Memasukkan klausal pembentukan lembaga negara independen dalam Revisi UU No. 20 Tahun 2023 yang masuk dalam agenda Prolegnas 2025.
3. Menyiapkan pembentuan lembaga negara indepenen secara trasnparan dan melibatkan masyarakat sipil serta pakar tata kelola pemerintahan atau pengawasan oleh lembaga negara independen agar lahir lembaga negara independen yang benar-benar dapat bekerja efektif untuk pengawasan sistem merit.

Leave a reply