TAUD Ungkap Penangkapan Khariq Anhar Tak Manusiawi, Polisi Bantah

0
47

JAKARTA, 20 Oktober 2025 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya beradu argumen terkait proses penangkapan terhadap Khariq Anhar selaku tersangka kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Kuasa hukum Khariq dari TAUD, Gema Gita Persada, mengungkapkan penangkapan terhadap Khariq dilakukan secara sewenang-wenang dan melawan prosedur hukum.

”Salah satu dalil yang kami sampaikan adalah proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak termohon (Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber) itu dilakukan secara tidak humanis dan tanpa disertai dengan surat tugas,” ungkap Gema.

Khariq, sebut Gema, ditangkap oleh kurang lebih lima anggota Kepolisian dengan cara diseret, dan diteriaki seolah sebagai koruptor di depan umum. ”Tidak manusiawi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Khariq dalam salah satu permohonannya meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Dari semua proses persidangan ada satu poin yang paling penting, kami meminta kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar menghadirkan saudara Khariq sebagai pemohon dalam persidangan. Ini semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam perkara Praperadilan ini,” tambah Anggota TAUD lainnya bernama Fahrizal Dirhan.

Sementara itu, Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya membantah tuduhan tersebut. Bidkum Polda Metro Jaya mengklaim penangkapan Khariq telah dilakukan dengan manusiawi dan sesuai dengan prosedur.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon yang pada intinya menyatakan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon tidak sah, karena termohon tidak menunjukkan surat tugas dan tidak humanis, manusiawi dan tidak menghormati hak,” ungkap anggota Bidkum Polda Metro Jaya.

Keluarga Khariq, menurut Bidkum Polda Metro Jaya, juga telah mengetahui upaya paksa yang dilakukan tersebut. Mereka menegaskan syarat-syarat formil dan materiil dalam proses penegakan hukum telah dipenuhi seluruhnya oleh penyidik.

“Lagipula, tindakan tersebut dapat dinilai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-undang. Prosedur ini memastikan bahwa penangkapan dilakukan dengan surat tugas, disertai surat perintah, penangkapan yang jelas dan tembusan diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan,” kata anggota Bidkum Polda Metro Jaya.

“Terkait pada perkara a quo, dan termohon dalam penangkapan telah melengkapi secara formil dan materiIl penangkapan terhadap pemohon,” pungkasnya. (Ndra)

Leave a reply