Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Delpedro: Penetapan Tersangka Cacat Prosedural

0
109

JAKARTA, 23 Oktober 2025 – Sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukumnya masuk agenda kesimpulan, Kamis (23/10/2025).

Dalam kesimpulan itu, TAUD menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka cacat prosedural karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi.

TAUD menyertakan dua argumentasi utama. Pertama, mereka tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka. “Yang kedua, bahwa terbukti Kepolisian Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada Delpedro sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fandi Danisatria dari TAUD usai sidang.

Alat bukti yang digunakan kepolisian, menurut Fandi, tidak bisa digunakan sebagai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

“Dari hasil sidang pembuktian kami memperoleh bahwa meskipun secara kuantitas terdapat keterangan atau bukti-bukti keterangan saksi dan ahli, namun secara kualitas, baik soal prosedural maupun substansialnya, kami tidak dapat mengklasifikasikannya sebagai alat bukti saksi maupun keterangan ahli,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Delpedro lainnya, Afif Abdul Qoyim, yang menyebut penetapan status Delpedro sebagai tersangka tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah.

“Menurut alat-alat bukti yang dihadirkan di dalam Praperadilan kemarin, kami melihat tidak ada yang menunjukkan dua alat bukti itu, baik dari segi kualitas, relevansi, maupun penalaran yang wajar,” sebut Afif.

Sementara itu, terkait dengan Delpedro yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, disebut Fandi semakin terbukti dengan adanya jawaban dari termohon yang menggunakan diskresi kepolisian dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

Diskresi, lanjut Fandi, tidak dapat menjadi dasar kepolisian untuk tidak memeriksa Delpedro sebagai calon tersangka sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/2014 yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

“Dari dua hal tersebut, kami meminta hakim tunggal Praperadilan untuk mengabulkan gugatan atau permohonan Praperadilan kami dengan menggugurkan status penetapan tersangka Delpedro,” tegas Fandi.

Hal itu kemudian dipertegas oleh M. Ayyubi Harahap yang juga kuasa hukum Delpedro dari TAUD. Ia berharap majelis hakim menghormati Putusan MK No. 21/2014 yang telah memberikan perluasan terhadap hukum acara pidana, khususnya soal cara penetapan tersangka dan upaya paksa.

“Kami berharap majelis hakim supaya menghargai apa yang menjadi putusan MK sebagai penafsir hukum dan juga pengawal Undang-Undang, supaya hak asasi manusia warga negara tetap terjaga sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi kita,” tutur Ayyubi.

Ia juga meminta majelis hakim untuk melihat putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang juga menggunakan Putusan MK dalam membatalkan penetapan tersangka terhadap seseorang.

“Peristiwanya sama, tersangka tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi ataupun calon tersangka,” jelasnya.

Ayyubi berharap pihak pengadilan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun. “Supaya majelis hakim benar-benar independen dalam memutuskan keputusannya di hari Senin (27/10/2025) nanti,” ucapnya.

Sebagai informasi, Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.

Bersama Syahdan Husein, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan dua orang lainnya, Delpedro dituduh telah memprovokasi massa dalam aksi demonstrasi Agustus lalu.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, Delpedro, Khariq, Syahdan, serta Muzaffar tengah menguji proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh TAUD sebagai kuasa hukum mereka.

Putusan Praperadilan untuk keempatnya rencananya akan diputuskan oleh hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025. (Ndra)

Leave a reply