TAUD Bacakan Kesimpulan Praperadilan: Penangkapan Muzaffar Tidak Sah dan Janggal Secara Prosedur

Kuasa hukum Muzaffar Salim, Abdul Rohim Marbun (kiri) dan M. Nabil Hafizhurrahman (kanan) di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/10). Foto: LBH Jakarta untuk Pedeo Project
JAKARTA, 24 Oktober 2025 — Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Muzaffar Salim memasuki agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/10). Dalam sidang perkara Nomor 129/Pid/Pra/2025/PN.JKT.Sel, tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) membacakan kesimpulan bertajuk “Di Antara Keadilan dan Kekuasaan.”
Dalam kesimpulan yang disusun berdasarkan fakta persidangan sejak Senin (21/10) lalu, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh pihak termohon, Polda Metro Jaya, sejak tahap penangkapan hingga penyidikan terhadap Muzaffar.
Tim kuasa hukum memaparkan empat temuan utama, meliputi alat bukti surat, keterangan saksi, serta keterangan ahli dari pemohon dan termohon. Berdasarkan temuan tersebut, mereka menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap Muzaffar tidak sah secara hukum.
Empat poin utama kesimpulan yang dibacakan TAUD antara lain:
- Penetapan tersangka tidak sah, karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta tidak disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
- Penangkapan tidak sah, karena dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.
- Penyitaan tidak sah, karena tidak disertai surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, bukan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan, dan tidak terbukti memiliki kaitan dengan perkara yang disangkakan.
- Proses penyidikan tidak sah, karena dinilai cacat hukum sejak awal.
Usai membacakan kesimpulan, kuasa hukum Muzaffar, Abdul Rohim Marbun, meminta agar hakim tunggal mengizinkan kehadiran kliennya dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin (27/10) mendatang.
“Selaku kuasa hukum pemohon kami meminta kebijaksanaan hakim. Kami memiliki harapan agar pemohon Muzaffar Salim dapat dihadirkan dalam proses persidangan ketika pengambilan keputusan,” ujar Abdul Rohim Marbun, kuasa hukum dari TAUD.
Kejanggalan Prosedur Oleh Kepolisian
Di ruang sidang berbeda, praperadilan atas nama Syahdan Husein dengan nomor perkara 130/Pid/Pra/2025/PN.JKT.Sel juga memasuki agenda kesimpulan. Namun kali ini, kuasa hukum hanya menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tanpa membacakannya secara langsung.
Kuasa hukum Syahdan, Ma’ruf Bajammal, dari TAUD, menuturkan bahwa kesimpulan pihaknya diberi judul “Ketika Bersuara Dibungkam Kesewenang-wenangan: Praperadilan Menjadi Tumpuan Harapan.”
Menurut Ma’ruf, judul tersebut mencerminkan semangat perlawanan terhadap penetapan tersangka yang dianggap sewenang-wenang, sekaligus menjadikan praperadilan sebagai sarana mencari keadilan di tengah dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
“Syahdan tidak sepatutnya menjalani proses pidana. Sejak awal, perkara ini sarat dengan pemaksaan dan kejanggalan prosedural,” tegas Ma’ruf.
TAUD juga meminta agar Syahdan dihadirkan dalam sidang putusan pada Senin mendatang. Menurut Ma’ruf, tanggung jawab menghadirkan pemohon berada pada pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, yang hingga kini disebut belum merespons permohonan penangguhan penahanan.
“Jangankan dikabulkan, dijawab saja permohonan kami tidak pernah,” pungkasnya.
Yasyri N. M Berkontribusi dalam Artikel Ini















