Praperadilan Khariq Ditolak, TAUD Sebut Hakim Gagal Melihat Pelanggaran Prosedur

0
226

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Putusan tersebut mendapat catatan kritis dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Khariq.

Anggota TAUD Gema Gita Persada menyatakan hakim dalam pertimbangan putusannya hanya merujuk pada bukti-bukti yang diajukan oleh termohon (Polda Metro Jaya).

Padahal, lanjut Gema, kelengkapan administrasi baru diperlihatkan termohon pada sidang Praperadilan.

“Jadi, pada proses upaya paksa, pada proses penetapan tersangka, banyak surat-surat yang tidak diperlihatkan baik itu kepada Khariq maupun kepada kuasa hukum, tapi kemudian itu dihadirkan dalam persidangan,” ujar Gema kepada Pedeo Project usai sidang.

Dalam persidangan, Gema menyebut TAUD telah menyampaikan bukti yang mengungkapkan Khariq tidak pernah diperlihatkan terkait surat-surat tersebut.

“Kami sudah sampaikan bahwa termohon tidak bisa membuktikan secara konkret bahwa kelengkapan administrasi tersebut memang sejak awal sudah ada,” jelasnya.

Gema mencontohkan, salah satu permohonan Khariq yaitu meminta penggeledahan dan penyitaan harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena tidak pernah menunjukkan surat izin disebutnya sama sekali tidak dipertimbangkan hakim.

”Jadi, memang yang dipertimbangkan hanya dari bukti-bukti termohon saja, tidak menyebutkan sama sekali bukti yang kami ajukan, tidak dipertimbangkan juga soal keterangan ahli yang kami ajukan,” tambahnya.

Menurut Gema, ahli yang diajukan pemohon secara jelas menerangkan bahwa dalam melakukan upaya paksa itu harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yang tidak hanya tertuang dalam hukum acara pidana, melainkan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gema mengatakan sidang Praperadilan ini hanya menjadi sebatas forum _checklist_ administrasi saja.

Menurutnya, Praperadilan seharusnya mempunyai peran yang jauh lebih penting daripada itu yakni sebagai mekanisme penyeimbang antara penegak hukum.

Putusan hakim yang menolak Praperadilan Khariq dinilai telah mengesampingkan putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014.

”Salah satu hal yang paling kami soroti bahwa dalam penetapan tersangka hakim mengesampingkan ketentuan yang ada dalam putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang kurang lebih isinya menentukan bahwa seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila ia sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” ungkapnya.

Hakim, lanjut Gema, terbukti mengabaikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Dia menuturkan, dalam melakukan upaya paksa, aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang untuk memastikan hak-hak seseorang terpenuhi.

”PN Jakarta Selatan melalui hakim tunggal pemeriksa perkara Khariq menegasikan hak asasi manusia, karena dia hanya memandang checklist administrasi tanpa melihat ada pelanggaran-pelanggaran lain yang jauh lebih fundamental,” jelasnya.

Sementara itu, setelah persidangan, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menyatakan kekecewaannya dengan membentangkan beberapa poster. Situasi kemudian memanas saat pihak keamanan PN Jakarta Selatan dan polisi merebut poster tersebut.

”Lucunya sebenarnya ketika sidang Khariq tadi polisi sebagai termohon justru tidak hadir, tapi mereka hadir untuk mengamankan dan merobek poster kami,” ucap salah satu peserta aksi.

GMLK menegaskan poster yang dibawanya bukan senjata, melainkan hanya bentuk ekspresi. ”Poster bukan senjata, poster bukan gas air mata, poster bukan water cannon. Poster juga bukan pentungan, bukan senjata dengan peluru karet yang mengenai teman-teman kami,” teriak peserta aksi.

Mereka menyebut hakim gagal melihat kasus Khariq sebagai proses kriminalisasi. “Ini adalah proses bagaimana negara di bawah rezim Prabowo-Gibran yang otoritarian itu melakukan penekanan-penekanan terhadap ekspresi warga negara,” tutur mereka. (Ndra)

Leave a reply