Praperadilan Syahdan Ditolak, TAUD Sentil Hakim Abaikan Putusan MK

0
89

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein yang menggugat status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus lalu.

Hakim menyatakan proses yang dijalankan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum acara.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya memiliki kewajiban untuk menuntaskan penanganan perkara pokok Syahdan agar bisa disidangkan di pengadilan.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Putusan tersebut mendapat keberatan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Syahdan.

Anggota TAUD Awalludin Muzaki kecewa dengan putusan tersebut lantaran hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan selain perlu mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus terlebih dahulu memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Muzaki menegaskan Syahdan tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka dalam kasus dugaan penghasutan. Syahdan langsung ditangkap saat sedang berada di Bali.

“Pertimbangan pertama yaitu hakim menilai alat bukti sudah terpenuhi. Yang kedua, bahwasannya ketika alat bukti itu sudah terpenuhi, putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2024 tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus,” ucap Muzaki.

Selain itu, dia juga menyesalkan sikap hakim yang mengabaikan fakta bahwa belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan Polda Metro Jaya kepada Syahdan ataupun keluarganya.

Menurut hakim, SPDP itu hanya diberikan kepada Kejaksaan.

“Nah, dalam hal ini juga hakim tidak mempertimbangkan putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mana ada kewajiban dari pihak kepolisian untuk mengirimkan SPDP paling lambat tujuh hari. Itu juga tidak dipertimbangkan oleh hakim,” kata Muzaki.

Dia pun menyoroti latar belakang penahanan terhadap Syahdan dan tahanan politik lainnya yang tidak mendapat perlakuan semestinya oleh pihak kepolisian.

“Tidak hanya soal aspek formil pada ketentuan dua alat bukti, namun juga latar belakang bagaimana kemudian teman-teman kami pada hari ini yang ditahan itu diperlakukan tidak sesuai dengan semestinya,” tandasnya. (Ndra)

Leave a reply