Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Syahdan: Diskresi Polisi Harus Sesuai UU

0
169

JAKARTA, 23 Oktober 2025 – Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Kristen Indonesia Hendri Jayadi Pandiangan mengatakan diskresi polisi yang dijadikan dasar penangkapan terhadap aktivis demokrasi terkait aksi di bulan Agustus lalu harus sesuai dengan Undang-undang.

Hal itu semata-mata agar polisi tidak sewenang-wenang atau abuse of power.

Hal itu disampaikan Hendri saat dijadikan ahli oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon admin @gejalanmemanggil Syahdan Husein, Kamis (23/10).

“Apakah ahli sependapat bahwa Indonesia ini adalah negara hukum? Apakah ahli tahu bahwa dalam negara hukum salah satu unsur terpenting adalah due process of law? Bisakah ahli jelaskan itu sesuai dengan yang ahli ketahui,” tanya Ma’ruf Bajammal selaku Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Hendri bilang Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat.

“Karena tujuan hukum itu kita enggak pakai Gustav Radbruch (ahli hukum dan mantan Menteri Kehakiman Reich Jerman), Hans Kelsen (ahli hukum dan filsuf Austria), kita enggak pakai yang lain-lain. Tujuan hukum kita adalah Pancasila. Bagaimana hukum itu berketuhanan, berkeadilan yang beradab, menjaga persatuan, dan hukum itu bisa mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Itu tujuan hukumnya,” ucap dia.

Hendri mengatakan due process of law itu tidak terpisah dari konsep negara hukum. Kata dia, due process of law ini utamanya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

“Sehingga seseorang tak boleh dinyatakan bersalah oleh hukum tanpa melalui proses peradilan yang fair,” imbuhnya.

Hendri lantas menyoroti diskresi polisi yang dijadikan dasar menangkap dan menetapkan Syahdan dkk sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

“Apakah diskresi itu bisa dimiliki oleh institusi kepolisian dalam rencana penyidik seluas-luasnya, sebebas-bebasnya, sesuka hatinya atau seperti apa?” tanya Ma’ruf.

“Tidak,” tegas Hendri.

Menurut Hendri, polisi bukan hanya sebagai penegak hukum melainkan sebagai pengabdi, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Sehingga ada frame yang membatasi polisi dalam tugasnya. Dia diatur dalam Undang-undang, misalnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Bahkan Undang-undang lain,” katanya.

Menyangkut pelaksanaan tugas kepolisian, dia menyebut aturan lain yang turut membatasi. Yakni adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang menyangkut pekerjaannya ada KUHAP. Artinya, supaya tidak terjadi abuse of power. Maka, ada aturan yang mem-frame tindakan. Dia tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum,” tandasnya.

Atas proses hukum yang menjerat Syahdan, dia menjelaskan Praperadilan menjadi tempat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dia lantas mengaitkan antara proses penyidikan oleh kepolisian dengan proses Praperadilan yang tengah berlangsung.

“Apakah Polri sebagai penyidik telah melakukan perbuatan penyidikannya itu sah atau tidak secara hukum, maka lembaga Praperadilan itu muncul. Asbabun nuzulnya itu,” ungkap dia.

“Kalau ada abuse of power pada wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan, maka lembaga Praperadilan adalah tempat untuk berdialog atau berdiskusi dan memutus,” pungkasnya.

Empat aktivis demokrasi yaitu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar saat ini tengah menguji proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus lalu.

Mereka menilai Polda Metro Jaya telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Putusan Praperadilan ini akan dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Adapun Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Muzaffar dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. (Ndra)

Leave a reply