Aktivis asal Yogyakarta Ditangkap, LBH Surabaya: Ugal-Ugalan dan Di Luar Prosedur KUHAP

0
74

SURABAYA, 28 September 2025 – Penangkapan dan penetapan aktivis sebagai tersangka kembali terjadi. Kali ini, aktivis sosial asal Yogyakarta, M. Fakhrurrozi alias Paul ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

YLBHI-LBH Surabaya dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan paksa itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Paul ditangkap dikediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam.

“Polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku hingga perangkat elektronik miliknya,” kata Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin dalam keterangan yang diterima Pedeo Project.

Habibus menjelaskan, setelah penangkapan tersebut, Paul dibawa ke Polda D.I.Y. Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB Paul kemudian dipindahkan ke Polda Jawa Timur tanpa ada pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.

“Penangkapan in jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul menunggu pendamping hukum yang telah ditunjuknya yaitu Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Tim YLBHI- LBH Surabaya bersama keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengannya pada sekitar pukul 23.05 WIB. Setibanya di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa. Namun, dari informasi awal yang diperoleh Tim YLBHI-LBH Surabaya, Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri.

Penetapan Paul sebagai tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Habibus melanjutkan, pemeriksaan Paul baru dimulai sekitar pukul 00.30 WIB Minggu (28/9/2025) dini hari yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

“Pemeriksaan sebelumnya telah dilaksanakan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB di tanggal 27 September hingga pagi hari di tanggal 28 September tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul,” terang Habibus.

Penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut, lanjut Habibus, jelas tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum HAM Internasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan kebebasan tidak boleh dirampas kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah.

Aturan internal kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri pun menegaskan bahwa cakupan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.

Berdasar uraian tersebut, YLBHI-LBH Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Paul atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami; mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah sktivis Pro-Demokrasi; mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur; dan mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur.

Leave a reply