Amran Tolak Putusan Sela PN Jaksel, Tempo dan Kaolisi Sipil Ajukan Kontra Memori Banding

0
128

JAKARTA, 12 Desember 2025 – Perseteruan antara Tempo dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memasuki babak baru. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers bersama kuasa hukum Tempo kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Kedatangan mereka untuk mengajukan kontra memori banding setelah Menteri Amran menolak putusan sela PN Jakarta Selatan pada sidang yang berlangsung Senin (17/11).

Saat itu, PN Jakarta Selatan melalui Putusan Sela No. 684/PDT.G/2025/PN JKT SEl menyatakan mengabulkan eksepsi Tempo sebagai tergugat. Selain itu, hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kementerian Pertanian mengajukan banding karena menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan.

Awalnya, Menteri Amran menggugat Tempo karena alasan pemberitaan Tempo yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk” telah mencemarkan nama baik kementerian. Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar.

Akan tetapi, sejak (19/6), Tempo telah melaksanakan Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers yang memuat lima poin koreksi. Mulai dari mengganti judul, melakukan moderasi konten, menyampaikan permintaan maaf, serta melaporkan pelaksanaan ke Dewan Pers. Judul pemberitaan pun diganti menjadi “Serap-serap Gabah Rusak”.

Koalisi masyarakat menilai penyerahan kontra memori merupakan bentuk komitmen dalam memastikan jaminan perlindungan hukum bagi media yang menjalankan fungsi dan memperjuangkan kepentingan publik.

Kontra memori banding ini memuat tentang penegasan kembali atas putusan sela yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama, sudah benar dan cermat. Kemudian, konstitusi dan UU Pers, kata Koalisi, telah memberikan jaminan perlindungan bagi kegiatan jurnalistik sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Adapun peran yang dimaksud untuk mewujudkan kedaulatan rakyat adalah melakukan kontrol sosial, kritik, pengawasan serta koreksi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Tindakan pemerintah yang melakukan gugatan terhadap pers merupakan preseden buruk terhadap iklim kemerdekaan pers,” sebut Koalisi.

Gugatan terhadap pers, kata Koalisi Sipil, juga telah mencederai semangat reformasi dan tujuan dari pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi, pembentukan UU Pers itu dipelopori semangat dalam menghapus potensi campur tangan pihak lain dalam urusan pers, termasuk bagi pemerintah.

Selain sudah tepat dan cermat, menurut koalisi, putusan PN Jakarta Selatan ini merupakan suatu penegasan peran dari lembaga peradilan untuk menghentikan lebih awal upaya gugatan-gugatan yang tidak dapat dibenarkan terhadap Pers (Unjustified Lawsuit Against Press atau ULAP).

Regulasi tersebut juga diperkuat oleh Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers, yang menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers telah diberikan mandat untuk memberikan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai pejabat publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak publik dan media untuk mengakses informasi, alih-alih mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional,” tegas Koalisi.

Koalisi pun menduga, gugatan Menteri Amran ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Pulic Participation (SLAPP). Adapun diduga demikian, karena terjadinya SLAPP sendiri memuat lima kriteria, seperti: sebuah gugatan perdata atau gugatan balik atas kerugian moneter dan/atau perintah melakukan perbuatan tertentu; ditujukan kepada individu atau organisasi non-pemerintah; karena komunikasi mereka kepada badan pemerintahan, pejabat publik, atau dewan terpilih; atas permasalahan kepentingan publik atau ekonomi tersembunyi.

Menteri Amran, kata Koalisi Sipil keliru dalam memosisikan diri sebagai pembanding. Sebab, seolah-olah Menteri Amran memosisikan dirinya sebagai individu atau badan hukum yang terganggu privasinya, yang itu dijamin dalam Pasal 135 KUH Perdata.

“Pembanding tidak memahami atau sengaja mengaburkan posisi jabatannya sebagai pejabat publik sebagai pemangku kebijakan untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia,” kata koalisi.

“Objek pemberitaan yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik Tempo.co yang menerbitkan berita kebijakan any quality dalam proses penyerapan gabah oleh Bulog dari petani. Kebijakan itu berdampak luas pada kepentingan publik, dan jelas bukan privasi dari Pembanding,” lanjutnya.

Kemudian, kontra memori ini juga memuat penegasan bahwa peran serta media dalam memenuhi hak atas informasi publik seperti investigasi jurnalis, yang juga adalah produk jurnalistik, bukan termasuk perbuatan “melawan hukum” yang dapat dipidana.

Kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tempo bersama Koalisi Sipil meminta agar seluruh permohonan banding dari Menteri Amran ditolak. Begitu juga dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi mesti menguatkan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo. Juga menyatakan upaya penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers wajib dikembalikan ke Dewan Pers.

“Permohonan ini adalah bentuk pengingat bahwa peran serta pejabat publik dalam pemerintahan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara, terutama mereka yang bekerja di garis depan demokrasi dan kebebasan sipil,” pungkas Koalisi.

Atas catatan tersebut, Tempo dan Koalisi mendorong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk:
1. Menerima kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding (dahulu Tergugat).
2. Menolak memori banding dari Pembanding (dahulu Penggugat) secara keseluruhan.
3. Menguatkan Putusan Sela PN Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL.
4. Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL tertanggal 17 November 2025.
5. Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

(Nofika)

Leave a reply