Aparat Menghujamkan Popor Senjata ke Warga Saat Demo di Aceh Utara, PBHI Tegaskan Pelanggaran Hukum dan HAM

Seorang anggota TNI nampak sedang menghujamkan popor senjata api ke arah peserta aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Aceh Utara pada (25/12). Foto: Istimewa
JAKARTA, 27 Desember 2025 – Tindakan represif aparat terhadap warga sipil saat berdemonstrasi menuntut penetapan bencana nasional di Aceh Utara terus menuai kecaman. Kali ini, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggaungkan protes terhadap kejadian pada Kamis (25/12) lalu.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia, PBHI menyatakan tindak kekerasan aparat TNI tersebut merupakan pelanggaran HAM dan Hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Hak konstitusional yang dilakukan warga Aceh ini didasari pada situasi kemuakkan, kemarahan, terhadap pemerintah yang tidak kunjung menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat,” tegas Ketua PBHI Julius Ibrani, Jumat (26/12).
Kemarahan warga atas kelambanan pemerintah tersebut berbuntut aksi demo di halaman Kantor Bupati Aceh Utara. Para demonstran menuntut agar pemerintah pusat segera menetapkan status banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di ujung barat Indonesia sebagai bencana nasional.
Mulanya, penyampaian aspirasi itu berjalan damai, hingga kemudian berujung kericuhan. Aparat TNI terlihat bersitegang dengan warga.
Saat itu, nampak salah seorang pria berseragam loreng tengah menghunjamkan popor senjata api berjenis M16 ke tubuh salah satu peserta aksi demo.
Meski demikian, massa tetap teguh mengikuti jalannya aksi. Massa juga terlihat membawa bendera putih yang menjadi simbol aspirasi atas tuntutan penetapan status bencana nasional tersebut.
Bagi mereka, sudah satu bulan bencana berlalu, terutama di wilayah Aceh. Namun, penanganan dari pemerintah dinilai berjalan lamban dan amburadul.
Menanggapi hal itu, PBHI mengingatkan kepada pemerintah bahwa aksi demonstrasi itu harusnya direspon melalui percepatan kebijakan penanganan bencana, yakni penetapan status bencana nasional. Hal itu juga harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan.
“Warga Aceh mengibarkan bendera putih artinya menyerah pada kondisi yang darurat dan telah berada pada titik nadir. Kemudian, mengibarkan bendera lain yang harus dianggap bukan sebagai konteks politik kekuasaan apalagi politik penguasaan wilayah,” tegas Julius.
PBHI menyimpulkan, pengibaran bendera yang identik dengan organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh warga Aceh adalah ekspresi yang menyatakan kemandirian atas situasi daruratnya sendiri.
Kata PBHI, pengibaran itu juga berarti suara meminta pertolongan dari pihak mana pun, karena sudah terjadi darurat kemanusiaan di sana.
“Dalam hal ini, hak asasi manusia, kebebasan berkespresi, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat telah dilanggar. Kebebasan dalam berdemonstrasi dengan latar kondisi darurat kemanusiaan juga telah dilanggar oleh aparat TNI,” imbuh Julius.
Ia menjelaskan, sejatinya aparat TNI tidak memiliki wewenang dalam merespon aksi demonstrasi. Adapun upaya paksa penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh TNI, jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Dalam konteks criminal justice system atau sistem peradilan pidana, TNI tidak memiliki kewenangan peradilan pidana di ruang sipil. Apalagi, dalam melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap massa aksi demonstrasi,” Julius kembali menegaskan. (Nofika)
















