Aturan Internal Polri Dinilai Kontradiktif, ICJR Desak Presiden Terbitkan Perppu

0
184

JAKARTA, 4 Desember 2025 – Peraturan internal kepolisian dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti sejumlah aturan internal yang kontradiktif. Presiden didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pusat (Perppu) penundaan KUHAP dan memperbaiki aturan internal Polri.

ICJR yang juga tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Kepolisian mengungkap sejumlah aturan internal Polri yang bertentangan dengan KUHAP. Sejumlah aturan ini di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 Tahun 2021 dan Perkap Nomor 4 Tahun 2025.

Meski Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menjelaskan tentang pedoman penyidikan internal Polri, namun aturan ini dinilai bermasalah karena beresiko tumpang tindih dengan aturan diatasnya, yaitu KUHAP. Salah satu frasa yang disoroti tajam ialah berkenaan dengan penetapan tersangka berdasarkan “bukti permulaan.”

Selain aturan yang sifatnya “internal”, frasa tersebut dinilai dapat menyulitkan pengawasan oleh publik atau lembaga eksternal selain Polri sehingga menghalangi prinsip Restorative Justice (RJ) dalam penghentian penyidikan.

Kemudian, Perpol Nomor 4 Tahun 2021 mengatur tentang pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Lewat aturan ini, norma “sumpah atau janji pejabat di lingkungan Polri” berkenaan dengan sumpah atau janji pejabat Polri dinyatakan tidak berlaku lagi.

Yang kemudian menjadi sorotan, ialah bahwa pencabutan norma sumpah/janji terjadi tanpa diskusi publik yang memadai. Dengan demikian, proses ini dianggap menurunkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan internal Polri.

Adapun Perkap Nomor 4 Tahun 2025, menjelaskan terkait kewenangan Polri dalam menggunakan kekuatan (termasuk senjata) dalam situasi penyerangan terhadap institusi atau fasilitas Polri, melalui penindakan bertahap mulai dari peringatan sampai penggunaan senjata.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Perkap ini melegitimasi peningkatan kewenangan aparat, termasuk penggunaan kekuatan, seperti penangkapan, penggeledahan serta penyitaan. Penggunaan kekuatan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme peradilan, membuat hal ini sebagai ancaman atas hak asasi manusia.

“Penangkapan, penahanan, penggeledahan sampai justifikasi penggunaan senjata api menggunakan peluru karet atau tajam beresiko mengancam hak atas hidup sebagai bagian hak asasi manusia,” sebut Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana, Kamis (2/10).

Aturan ini dinilai bertentangan dengan KUHAP. Sebab, memberi ruang bagi tindakan, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, tanpa melalui prosedur pengadilan terlebih dahulu.

“Kita punya Perkap Nomor 6 Tahun 2019, lalu Perpol Nomor 4 Tahun 2021 dan juga Perkap baru Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kewenangan hukum acara pidana, hukum pidana dan hukum acara pidana yang justru bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan KUHAP dan juga dengan KUHAP,” jelas Direktur ICJR Meidina Rahmawati saat konferensi pers, Rabu (3/12).

Meidina pun menyebutkan, kepada Tim Percepatan Reformasi Polri, ICJR telah menyampaikan bahwa ini merupakan fenomena yang perlu disuarakan masyarakat sipil dan juga perlu disuarakan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden juga perlu menyuarakan kepada Polri memerintahkan untuk segera menghapuskan segala bentuk aturan internal yang bertentangan dengan undang-undang di Kepolisian,” imbuhnya.

Tim Reformasi juga mendorong Tim Percepatan Reformasi Polri yang merupakan tim internal dari kepolisian menyampaikan kepada Presiden agar segera membentuk Perppu serta menunda pelaksanaan KUHAP baru. Tim Reformasi menilai, KUHAP baru ini tidak akuntabel dengan penegakan hukum, utamanya proses penyidikan.

“Kami menghalau terkait dengan akuntabilitas penegakan hukum, utamanya berkaitan dengan penyidikan yang sayangnya di dalam KUHAP 2025 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu juga masih ada ketidak-akuntabilitasnya,” kata Meidina.

Leave a reply