Bank BUMN Diduga Berinvestasi ke Proyek HPAL di Morowali, YTM: Seolah Sedang Berjudi dengan Uang Publik

0
36

JAKARTA, 14 Januari 2026 – Bank pelat merah disebut sebagai pemain kunci dalam pendanaan proyek pemurnian nikel berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Dugaan itu diungkap oleh Yayasan Tanah Merah (YTM), organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang isu-isu pengelolaan sumber daya alam.

Berdasarkan temuan YTM, kucuran kredit dari bank-bank BUMN mengalir ke konglomerasi besar seperti PT Merdeka Battery Materials Tbk (MDKA) atau Merdeka Group, dan Nickel Industries (NIC) yang berlokasi di Sydney, Australia.

Kedua perusahaan itu disebut bekerja sama dengan Tsingshan Group, produsen utama baja nirkarat dunia, dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta fasilitas pengolahan nikel terintegrasi di IMIP.

Pada 2025, data YTM menunjukkan keterlibatan Bank Mandiri, BNI, BRI, Bangkok Bank, dan Permata yang menyalurkan USD 1,4 miliar kepada MBMA/SLNC untuk proyek HPAL. Selain itu pada 2024, BRI, Mandiri, Bangkok Bank mengucurkan USD 490 juta ke MBMA/ESG New Energy. Sementara, BNI dan DBS Bank menyalurkan USD 650 juta ke Nickel Industries/ENC.

Direktur Pelaksana YTM, Richard Labiro menyatakan aliran modal besar-besaran tersebut menjadi mesin penggerak industri nikel kadar rendah yang melanggengkan praktik pendanaan demi mengejar rantai pasok baterai kendaraan listrik global.

“Dengan nilai investasi sebesar itu, perbankan domestik seolah sedang berjudi dengan uang publik, menaruhnya di tengah proyek HPAL yang punya rekam jejak risiko lingkungan yang berat,” kata Richard dikutip dari keterangan resmi YTM, Rabu, (14/1/2026).

YTM juga menganalisis struktur kepemilikan MDKA yang menunjukkan keterlibatan PT Saratoga Investama Sedaya (19,40 persen) dengan Edwin Soeryadjaya sebagai Presiden Komisaris dan Sandiaga Uno yang memegang 21,51 persen saham Saratoga.

Garibaldi “Boy” Thohir juga tercatat memiliki 7,46 persen saham MDKA dan menguasai hampir seperlima saham PT Provident Investasi Bersama Tbk.

Selain itu, YTM mengungkap keterlibatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang memiliki 0,98 persen saham MDKA.

”Hubungan antara penyokong industri nikel dan regulator perbankan BUMN ini menciptakan tanda tanya besar atas objektivitas penyaluran kredit USD 2,5 miliar ke proyek-proyek yang sarat risiko lingkungan,” ujar Richard.

Di sisi lain, YTM menjelaskan bahwa teknologi HPAL menghasilkan limbah tailing yang berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 diklasifikasikan sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Spesifik Khusus Kategori 2. Limbah tersebut menyimpan daya rusak kronis yang dampaknya bekerja dalam jangka panjang.

Atas dasar itu, YTM mendesak penghentian pendanaan kotor oleh bank-bank BUMN pada proyek HPAL karena dinilai merusak lingkungan dan tidak memiliki transparansi perlindungan ekologis. YTM juga meminta otoritas terkait mengaudit potensi konflik kepentingan dalam penyaluran kredit USD 2,5 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan elit politik. Terakhir, YTM mendesak penghentian segala izin pembuangan limbah beracun (tailing) ke zona aquatik yang merusak ruang hidup masyarakat Sulawesi Tengah. (Nofika)

Leave a reply