Bantah Dakwaan Jaksa dalam Pembacaan Eksepsi, Delpedro Dkk Ungkap Adanya Kejahatan Politik

Keempat tahanan politik berfoto dengan mengepalkan tangan keatas seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12). Foto: LBH Jakarta
JAKARTA, 23 Desember 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), Selasa, 23 Desember 2025.
Kali ini, merupakan kesempatan bagi empat tahanan politik membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Pada sidang perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst, sebelumnya, para aktivis ini didakwa melakukan penghasutan dalam demonstrasi besar yang berujung kericuhan pada Agustus lalu
Dalam eksepsi atau surat keberatan ini termaktub sejumlah poin yang menyoal isi dakwaan JPU terhadap keempat aktivis tersebut. Mereka menyampaikan, proses yang dijalani tidak berangkat dari penegakan hukum yang objektif. Dakwaan JPU juga dinilai Obscuur Libel (kabur dan tidak Jelas).
Dalam pembacaan eksepsinya, Delpedro Marhaen menegaskan ada bentuk kejahatan politik dalam dakwaan JPU yang isinya 80 unggahan Instagram. Sebanyak 44 di antaranya merupakan unggahan kolaborasi konten poster bantuan hukum bagi pelajar yang ikut berdemonstrasi.
“Menyidik atas nama Tuhan dan Kebenaran, atau atas nama kekuasaan dan kejahatan. Para jaksa penuntut umum bilang, ya, ada kejahatan yaitu penghasutan, penyiaran kabar bohong, dan eksploitasi anak muda. Lalu, apa yang kami lihat dan saksikan. Ya, kami melihat ada kejahatan. Tapi yang secara jelas adalah suatu kejahatan politik dan kekerasan politik,” kata dia.
Pernyataan eksepsi kemudian dilanjut oleh Syahdan Husein. Secara historis, katanya, aksi demonstrasi Agustus lalu serupa dengan Peristiwa Malapetaka 15 Januari (Malari) 1974. Ia menyampaikan bahwa dalam Peristiwa Malari, yang menjadi motor penggerak ialah anak muda.
Hal yang nyaris serupa terjadi pada demonstrasi Agustus 2025. Anak muda atau Gen Z turun ke jalan untuk menuntut pembatalan uang tunjangan anggota DPR dan pemberantasan korupsi.
“Kini, 51 tahun kemudian, di ruang yang katanya demokratis, peristiwa yang nyaris serupa kembali terjadi. Mahasiswa yang dimotori Gen Z turun ke jalan. Namun, tangan jahat mengubah demonstrasi damai menjadi perusakan dan penjarahan,” imbuh Syahdan.
Muzaffar Salim, kemudian lanjut menambahkan. Ia menyampaikan, dakwaan JPU bahwa para tahanan menyebarkan berita bohong atau hoaks lewat unggahan sejumlah poster yang mengkritik perluasan wewenang Polri dalam RKUHAP di Instagram Lokataru merupakan sebuah ironi.
“Salah satu inti utama dari dakwaan jaksa penuntut kepada kami adalah bahwa kami menyebarkan berita bohong dan menghasut. Dakwaan ini benar-benar ironi buat jaksa,” ujarnya.
“Di mana letak ironinya. Salah satu ironinya, mendakwa seseorang yang mengkritik kewenangan polisi yang eksesif di RKUHAP dan seseorang yang justru memperjuangkan kewenanagan jaksa sebagai dominus litis, dan memperjuangkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih fair serta menjunjung tinggi hak asasi,” Muzaffar menegaskan.
Selanjutya, giliran Khariq Anhar yang membacakan eksepsi. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa dakwaan yang mereka terima dari JPU merupakan Obscuur Libeel (kabur dan tidak jelas), atau hanya khayalan semata.
Kata dia, ketidakjelasan isi dakwaan ini bukan akibat ketidakmampuan JPU.Namun, akibat adanya kepentingan kekuasaan yang memaksa bahwa demonstrasi yang berujung ricuh Agustus lalu harus ada pelaku yang melakukan penghasutan.
“Aksi demonstrasi yang kami lakukan, pemuda, Gen Z, kawan-kawan yang turun ke jalan itu adalah respon terhadap riak-riak yang terjadi di kekuasaan hari ini. Bagi mereka yang menjalankan pemerintahan,” pungkas Khariq. (Nofika)













