Berkas Perkara Delpedro dkk Baru Dilimpahkan ke PN Jakpus, Jaksa Dianggap Melanggar KUHAP

Delpedro Marhaen (baju hitam) saat aksi tolak RKUHAP di depan gedung DPR RI pada (11/7). Foto: Pedeo Project
JAKARTA, 10 Desember 2025 – Proses hukum bagi empat aktivis yang menjadi tahanan politik karena dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus lalu memasuki babak baru. Setelah didesak sejak akhiir Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan berkas perkara keempat tahanan politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12).
Keempat tahanan politik itu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Mereka terdaftar dalam satu berkas, yakni Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Adapun para majelis hakim yang akan menyidangkan terdiri dari: Hakim Ketua Harika Nova Yeri, Hakim Anggota H Sunoto dan Dr Rosana Kesuma Hidayah.
Dalam keterangan yang diterima Pedeo Project, Rabu (10/12), sidang perdana keempat tahanan politik itu direncanakan berlangsung pada Selasan (16/12) pekan depan.
Kuasa hukum Delpedro yang juga anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), M. Ayyubi Harahap mengatakan pelimpahan berkas perkara para tahanan poltik itu terlalu lama. Bahkan, jika dihitung semenjak pelimpahan pertama, temponya sudah hampir 50 hari.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan para tahanan politik di balik Rumah Tahanan (Rutan) Salemba telah melampaui batas maksimal.
“Padahal menurut KUHAP, seorang tersangka berhak agar secepat-cepatnya dihadapkan ke dalam persidangan. Proses yang lama ini jelas telah melanggar hak seorang tersangka,” tegas Ayyubi.
Hingga kini, Ayyubi menyebut kuasa hukum dari TAUD belum menerima surat dakwaan dari JPU. Padahal, kata Ayyubi, surat tersebut sangat penting dalam mempersiapkan pembelaan hukum bagi Depedro dkk.
Ia juga menyinggung terkait penangguhan penahanan para aktivis. TAUD dinyatakannya akan kembali menyampaikan surat permohonan. Kemudian, surat tersebut akan langsung disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.













