Berpotensi jadi Alat Pembungkaman, Amnesty Desak Penyusunan RUU Disinformasi Dihentikan

0
27

JAKARTA, 24 Januari 2026 – Amnesty International Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak memiliki urgensi dan berpotensi menjadi alat pembungkam kebebasan berekspresi. Maka, lembaga yang fokus pada hak asasi manusia (HAM) ini mendesak pemerintah menghentikan rencana penyusunan regulasi tersebut.

Desakan itu disampakan menyusul beredarnya Naskah Akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dari Kementerian Hukum pada awal 2026. Pemerintah beralasan regulasi tersebut diperlukan untuk menangkal serangan informasi dan propaganda pihak asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa rencana penyusunan RUU tersebut patut dipertanyakan urgensinya. Sebab, dinilai berpotensi menambah daftar undang-undang bermasalah yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik.

“Rencana pembentukan legislasi ini tidak diperlukan dan berpotensi besar menabrak konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berekspresi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Amnesty menilai persoalan utama terletak pada potensi munculnya pasal-pasal bermasalah serta definisi “propaganda asing” yang dinilai sangat subjektif. Menurut Usman, jika negara diberi kewenangan menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap propaganda asing, hal itu berisiko menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran.

Usman juga menyoroti pernyataan Presiden yang kerap mengaitkan kritik masyarakat sipil dengan campur tangan asing. Pernyataan tersebut tanpa menyebutkan secara jelas pihak yang dimaksud. Amnesty menilai narasi tersebut justru berpotensi menjadi bentuk disinformasi yang didukung negara.

”Produk hukum seperti RUU ini rentan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak nyaman bagi penguasa dengan melabelinya sebagai ancaman kedaulatan atau hasutan berbahaya,” katanya.

Amnesty juga melihat adanya kontradiksi politik dalam narasi ancaman asing yang digaungkan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah menyuarakan kekhawatiran terhadap propaganda asing. Namun, di sisi lain aktif mengundang investasi dan kerja sama asing, termasuk ajakan kepada universitas-universitas luar negeri untuk membuka kampus di Indonesia.

Menurut Usman, ketidakkonsistenan tersebut memunculkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan semata demi kemamanan negara. Namun, berpotensi menjadi instrumen legal untuk merespons kritik publik.

Jika kritik masyarakat terus menerus dikaitkan dengan “kekuatan asing atau propaganda asing” tanpa bukti jelas, lanjut Usman, justru pemerintah yang sedang menyebarkan disinformasi ke publik.

”Alih-alih melindungi bangsa, regulasi ini berisiko menjadi alat pukul baru untuk membungkam pembela HAM dan warga sipil yang kritis. Demi menjamin perlindungan kebebasan berekspresi, rencana penyusunan RUU ini harus segera dihentikan,” tegas Usman.

Masuk Prolegnas 2026

Dalam Naskah Akademik setebal 67 halaman yang beredar, pemerintah menyarankan agar RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing segera disusun dan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Naskah tersebut menyebut penyusunan RUU ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan disinformasi dan propaganda asing yang dapat mengancam kedaulatan informasi nasional, memecah belah persatuan bangsa, memengaruhi proses demokrasi, serta melemahkan ketahanan nasional.

Pemerintah, dalam naskah tersebut, juga mengaitkan urgensi RUU ini dengan konteks global, di mana praktik perang informasi dan operasi pengaruh asing disebut semakin intensif melalui media sosial, kecerdasan buatan, dan jaringan lintas negara. Kerangka hukum yang ada saat ini dinilai belum mengatur secara komprehensif pencegahan, deteksi, dan penanggulangan disinformasi dan propaganda asing secara terintegrasi.

Menurut laporan media, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahenda pada 14 Januari lalu menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan RUU tersebut.

Sementara itu, DPR yang didominasi partai-partai pendukung pemerintah memberi sinyal dukungan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta pada 16 Januari mengapresiasi inisiatif pemerintah sebagai respons atas meningkatnya ancaman disinformasi di ruang digital. (Nofika)

Leave a reply