Bertahan di Lahan Sengketa, Warga Sukahaji jadi Korban Kekerasan Berkedok Eksekusi

0
153

JAKARTA, 9 Desember 2025 – Bentrok yang dipicu sengketa lahan di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pecah hingga empat kali sepanjang 2025. Warga diserang oleh anggota ormas berpakaian serba hitam beratribut “XR Residivist”. Akibatnya, beberapa warga menderita luka berat. Mereka terkena tebasan senjata tajam dan lemparan batu. Penyerangan juga disertai penjarahan dan penghancuran rumah warga.

Penyerangan itu berdalih penertiban paksa. Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar melalui PT X Ressi Jaga Nusantara diduga sebagai aktor di balik sederet peristiwa itu. Warga Sukahaji bersama jaringan solidaritas tetap kukuh bertahan. Mereka menilai tindakan kekerasan dengan dalih penertiban paksa merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Apalagi, Putusan Nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang dijadikan dasar eksekusi dinilai belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pokok gugatannya tidak terkait hak atas tanah. Tapi, perbuatan melawan hukum.

“Dengan demikian, setiap tindakan penertiban paksa yang mengatasnamakan putusan tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum,” demikian kata warga dalam keterangan pers, Senin (8/12).

Sebelumnya, PT X Ressi Jaga Nusantara mengedarkan Surat Peringatan Penertiban Lahan (SPPL I dan II) pada 26 dan 28 November 2025. Kemudian, SPPL itu dijadikan dasar eksekusi lahan yang berujung pada tindak kekerasan terhadap warga pada Rabu lalu (3/12).

Pada serangan yang keempat itu, warga melaporkan sekitar 200 anggota ormas beratribut “XR Residivist” menyerang dengan membawa senjata tajam, petasan, dan senjata api. Selain terluka, warga juga kehilangan telepon genggam, televisi, dan barang berharga lainnya akibat penyerangan ini.

“Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan langsung kekerasan tersebut,” lanjut mereka.

Selain itu, warga turut menyoroti absennya kepolisian yang dinilai memperburuk eskalasi konflik. “Ini adalah pembiaran total oleh aparat negara,” tegas warga.

Menurut warga, Polsek Babakan Ciparay yang memiliki yurisdiksi langsung atas wilayah Sukahaji, tidak hadir di lokasi dan tidak melakukan tindakan pencegahan. Warga juga mengaku telah menghubungi Polrestabes Bandung. Namun, tidak ada respons penanganan maupun penghentian kekerasan. “Padahal, situasi darurat berlangsung berjam-jam,” jelas mereka.

Polda Jawa Barat, lanjutnya, juga tidak menunjukkan langkah-langkah konkret untuk melindungi warga yang sedang diserang. Padahal, institusi tersebut memiliki kewenangan penuh di wilayah hukum Jawa Barat.

”Pembiaran oleh ketiga institusi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi merupakan bagian dari kekerasan struktural. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru membiarkan kekerasan terjadi tanpa konsekuensi,” tegas warga.

Perangkat pemerintah daerah, mulai dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan Babakan Ciparay juga disebut tidak melakukan tindakan untuk meredakan kondisi. “Ini bukan pertama kalinya pembiaran semacam itu terjadi,” ungkap mereka.

Hingga kini, warga Sukahaji bersama jaringan solidaritas tetap bertahan secara swadaya untuk mencegah serangan lanjutan. Warga menegaskan, segala bentuk kekerasan, intimidasi, perampasan, dan penculikan merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Aparat negara, tegas mereka, memiliki tanggung jawab penuh atas pembiaran yang menyebabkan jatuhnya korban.

Tuntutan Warga Sukahaji:

1. Hentikan klaim secara sepihak yang belum terbukti atas kepemilikan sah atas tanah yang selama ini dikuasai warga masyarakat Sukahaji,
2. Tangkap dan usut tuntas pelaku kekerasan, termasuk aktor lapangan dari ormas serta pihak yang membiayai dan memerintahkannya,
3. Periksa dan tindak tegas jajaran Polsek Babakan Ciparay dan Polrestabes Bandung atas pembiaran dan kelalaian fatal. Bila perlu, copot Kapolsek Babakan Ciparay, Kapolrestabes Bandung, dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung karena gagal menjalankan tugas dan wewenang
4. Hadirkan perlindungan nyata dari perangkat daerah: Lurah Sukahaji dan Camat Babakan Ciparay. Jika tidak mampu menunjukkan keberpihakan pada warga yang diserang, copot keduanya karena lalai menggunakan wewenang jabatannya
5. Hentikan seluruh praktik kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. (Nofika)

Leave a reply