Besok, Penyidik Polda Metro Limpahkan Berkas Delpedro dkk ke Kejari Jakpus

0
98

JAKARTA, 28 Oktober 2025 – Penyidik Polda Metro Jaya disebut akan melimpahkan berkas perkara Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga tahanan politik lain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Informasi mengenai pelimpahan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Anggota TAUD M. Al-Ayyubi Harahap mengatakan pihaknya akan menghadiri langsung proses tersebut.

“Besok kami akan menghadiri pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ayyubi saat dikonfirmasi, Selasa (28/10).

Selain Delpedro, penyidik juga akan melimpahkan berkas perkara Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Empat aktivis tersebut diproses hukum atas sangkaan penghasutan terkait demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Ayyubi meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk cepat menyelesaikan penyusunan surat dakwaan agar perkara Delpedro bisa segera disidangkan di pengadilan negeri.

“Kalau memang pihak Kejaksaan tidak berniat atau tidak mau menghentikan proses hukum terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq, maka kami meminta agar mereka secepatnya dihadapkan dalam persidangan,” ucap Ayyubi.

Sebelumnya, tepatnya pada Senin (27/10), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak Praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dkk.

Dalam putusannya, hakim pada pokoknya mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan selain perlu mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

TAUD menegaskan empat aktivis tersebut belum pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun calon tersangka sebelumnya.

Menurut TAUD, sidang Praperadilan yang telah berjalan satu pekan ini hanya menjadi sebatas forum ceklis administrasi saja.

Padahal, Praperadilan mempunyai peran yang jauh lebih penting daripada itu yakni sebagai check and balances kerja-kerja penegakan hukum.

“Di tengah represi kebebasan berekspresi, orang-orang dengan mudah dikriminalisasi. Negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim PN Jakarta Selatan,” kata Anggota TAUD M. Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10). (Ndra)

Leave a reply