Bivitri: Dalil Kondisi Darurat dalam Penangkapan Muzaffar Salim Tak Relevan

0
119

JAKARTA, 22 Oktober 2025 – Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan dalil polisi mengenai kondisi darurat dalam penangkapan paksa terhadap Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim tak relevan dengan kondisi yang saat itu terjadi.

Penjelasan tersebut disampaikan Bivitri saat ditanya Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengenai asas salus populi suprema lex esto terkait penangkapan paksa Muzaffar dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

“Apakah aparat penegak hukum yang punya tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat memedomani asas tersebut?” tanya Anggota Bidkum Polda Metro Jaya.

“Terkait penegakan hukum dalam situasi darurat chaos maupun dalam situasi damai kan tidak berbeda. Yang mana dimungkinkan perlunya apakah penegak hukum melakukan tindakan cepat untuk menjamin keselamatan rakyat?” sambungnya.

Bivitri menjelaskan asas tersebut tentu harus tetap dipedomani, hanya saja pelaksanaannya harus tetap dalam koridor due process of law.

“Saya melihat dari berkas-berkas yang ada pemohon sesungguhnya ditangkap waktu itu dalam situasi bukan di sebuah demonstrasi besar. Nah, sehingga dalam situasi seperti ini ukuran proporsionalitas dari kepentingan orang banyak jadi tidak relevan,” terang Bivitri.

“Terkait tidak diperiksanya tersangka sebagai calon tersangka itu apakah berarti hak tersangka itu akan hilang semuanya? Meskipun ada hak-hak lain yang masih bisa diperoleh tersangka dalam hal ini hak diam tidak menjawab pertanyaan, kemudian hak didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan, bahkan sampai hak untuk melakukan Praperadilan? Mohon dijelaskan,” lanjut Anggota Bidkum Polda Metro Jaya.

Menjawab itu, Bivitri menjelaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya menegakkan mekanisme dalam sejumlah situasi luar biasa. Misal dalam kasus ini “keluarbiasaan” yang diklaim berdasarkan KUHAP dan membuat banyak aturan main diterobos itu sebenarnya tidak ada.

Bivitri menambahkan asas “kepentingan orang banyak” harus didahulukan berasal dari asas utilitirianisme yang harus selalu diimbangi dengan koridor agar tak ada pengorbanan atau penghilangan hak-hak siapa pun karena asumsi situasi darurat tadi.

“Nah, titik itulah menurut saya dalam konteks perkara ini sebenarnya sekali lagi, pemohon waktu itu tidak ditangkap dalam situasi yang apabila dia tidak ditangkap hari itu juga dengan mengabaikan hak-haknya untuk mendapatkan pemeriksaan sebagai calon tersangka dulu dan sebagainya itu tidak ada, sehingga menjadi tidak relevan untuk diterapkan dalam konteks perkara itu,” kata ahli hukum tata negara ini.

Muzaffar ditangkap aparat saat tengah berada di kantin Polda Metro Jaya. Saat itu, Muzaffar bersama sejumlah masyarakat sipil sedang memberikan dukungan moral kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan) saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Adapun Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Muzaffar dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dengan demikian, permohonan Praperadilan tersebut berpotensi gugur.

Tiga tersangka lain dimaksud ialah Delpedro Marhaen, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein. (Ndra)

Leave a reply