Bivitri Susanti Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Muzaffar Salim, Sebut Diskresi dan Pemberian SPDP Bermasalah

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Muzaffar Salim di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). Foto: Dania/KontraS
JAKARTA, 22 Oktober 2025 – Sidang praperadilan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). Kali ini, pemohon menghadirkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti sebagai ahli dari pemohon.
Dalam keterangan yang disampaikan dihadapan hakim tunggal praperadilan Rio Barten Timbul Hasahatan, Bivitri mengkritisi diskresi kepolisian Polda Metro Jaya dalam menetapkan para tersangka.
Sebelumnya untuk diketahui, dikresi sempat dibahas oleh ahli hukum tata negara Feri Amsari dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen, Selasa (21/10/2025). Menurut Feri, keputusan diskresi harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan hanya mungkin terjadi apabila tidak ada aturan dan tidak ada tradisi ketatanegaraan.
Apabila dilakukan, maka diskresi tersebut menurut Feri akan melanggar UU Administrasi Pemerintahan tadi. Sejalan dengan pernyataan Feri, Bivitri menerangkan bahwa diskresi tidak dapat dibenarkan karena mesti merujuk pada undang-undang. Yakni, UU Administrasi Pemerintahan.
“Terkait diskresi intinya itu baik itu negara hukum apalagi aparatur negara harus patuh pada undang-undang sehingga tidak boleh berlaku seenaknya,” kata Bivitri.
Selain membahas diskresi, Bivitri pun menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Muzaffar yang ditanyakan oleh kuasa hukum pemohon M. Fadhil Alfathan. Awalnya, Fadhil menanyakan kepatuhan dari pembentuk undang-undang atau pihak-pihak lain yang terikat pada keputusan Mahakamah Konstitusi soal SPDP.
“Apa makna kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur misalnya dalam hal ini keputusan 21 atau keputusan 130 soal prasyarat penetapan tersangka maupun SPDP. Apa makna kepatuhan terhadap itu menurut ahli?” tanya Fadhil.
Menanggapi pertanyaan itu, Bivitri memulai dengan membacakan isi keputusan MK Nomor 130/PU/13/2015 bahwa SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum tetapi juga terhadap terlapor dan korban dari sebelum terlapor dengan waktu paling lambat 7 hari.
Ia menambahkan bahwa waktu 7 hari itu dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan surat tersebut. “Jika saja terlapor mendapatkan SPDP maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan. Dapat juga menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Jadi waktu yang cukup itulah yang bisa kita maknai sebagai proporsionalitas,” tegasnya.
Kemudian, Bivitri juga menggarisbawahi keputusan MK Nomor 130/PU/13/2015 tadi bahwa yang dilihat oleh penyidik hanya amar putusannya. Sehingga pemberian SPDP oleh penyidik hanya prosedural saja.
“Maka pemberian SPDP itu begitu juga tadi ya pertambahan praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan seterusnya itu seperti checklist saja, prosedural saja,” sebut Bivitri.
Selain itu, ia juga menanggapi pernyataan termohon Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa keterlambatan pemberian SPDP oleh penyidik merupakan kesalahan implementasi norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk mengatakan bahwa ada masalah, ada yang harus diperiksa oleh praperadilan apakah benar SPDP diberikan atau tidak itu bukan kesalahan dalam penormaan KUHAP, melainkan kesalahan ketika melaksanakan KUHAP. Menurut saya itu sudah menjadi afirmasi,” pungkasnya.














