Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa KPK, ICW: Sinyal Bahwa Lembaga Antirasuah Masuk Angin

Aksi ICW di KPK. Foto: ICW
JAKARTA, 21 November 2025 – Keengganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Pemprov Sumut dipandang Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai sinyal memburuknya independensi lembaga antirasuah. ICW menilai sikap tersebut sebagai indikasi kuat adanya intervensi politik dalam penanganan perkara.
”Sikap KPK yang hingga saat ini tak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby nasution dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot di Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah ini telah masuk angin,” ujar ICW dalam siaran pers pada Kamis (20/11).
Sebelumnya KPK menangkap lima orang tersangka pada 26 Juni 2025 atas dugaan persekongkolan dalam penentuan penyedia proyek pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot. Para tersangka diduga mengatur pemenang tender dengan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar.
Nama Bobby ikut menjadi sorotan setelah ia bersama orang kepercayaannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengunjungi lokasi proyek pada 22 dan 23 April 2025.
Menantu Joko Widodo itu juga disebut telah empat kali mengubah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai proyek tersebut tanpa persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Padahal, perubahan APBD harus mendapat persetujuan legislatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Tindakan Bobby yang mengganti APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas ICW.
Dengan sejumlah petunjuk tersebut, hakim Khamozaro Waruru meminta KPK memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi. Langkah tersebut, menurut ICW, menjadi faktor penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, terutama Topan Ginting, orang kepercayaan Bobby.
Namun hingga kini, KPK belum juga melakukan permintaan hakim. ICW menyebut bahwa penyidik sebenarnya telah berupaya memeriksa Bobby, tetapi langkah tersebut disebut “dimentahkan” oleh Kepala Satgas dari unsur kepolisian. Fenomena tersebut, jelas ICW, menunjukkan KPK masih dikooptasi oleh kepentingan politik melalui aparatus negara yang menangani perkara tersebut.
Dugaan intervensi semakin menguat setelah kediaman hakim Kamozaro dilaporkan mengalami kebakaran tak lama setelah perintah pemanggilan Bobby dikeluarkan. ICW menyebut, “insiden tersebut patut diduga merupakan upaya para pihak untuk memberikan pesan teror kepada hakim.” Meskipun terduga pelaku sudah ditangkap, ICW meminta kepolisian membongkar otak di balik insiden tersebut.
“Sulit melepaskan kausalitas antara perintah hakim untuk memeriksa menantu mantan Presiden ke-7 dengan insiden pembakaran rumah,” jelas ICW.
Apabila ada keterkaitan, lanjut ICW, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman sekaligus upaya obstruction of justice terhadap proses pengungkapan kasus korupsi.
Atas dasar itu, ICW mendesak KPK untuk segera memanggil dan menghadirkan Bobby Nasution sebagai pihak terkait dalam persidangan, sesuai dengan perintah hakim. Mereka juga meminta KPK untuk membuka penyelidikan baru dan memeriksa dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
















