Bukan Alamiah, Walhi Sebut Bencana Ekologis di Sumatra Dampak Kebijakan Pemerintah

Kondisi banjir yang melanda wilayab Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (27/11). Foto: BPBD Aceh Tenggara
JAKARTA, 3 Desember 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemerintah dan koorporasi sebagai penanggungjawab utama terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) pada akhir November 2025. Tudingan itu berdasarkan data deforestasi yang dicatat Walhi. Ketiga provinsi tersebut kehilangan 1,4 juta hektare (ha) hutan sepanjang 2016-2025 akibat aktivitas 631 perusahaan.
Rinciannya, 36 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 146 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sawit, 400 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan. Kemudian, 11 perusahaan pemegang izin geotermal, 38 perusahaan pemegang izin Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan 1 perusahaan pemegang izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Bencana di tiga provinsi itu, menurut Walhi, berakar dari kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) besar dengan hulu di bentang hutan Bukit Barisan. Di Sumut, wilayah paling terdampak berada di ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru) yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
”Ekosistem Batang Toru yang berada di bentang Bukit Barisan telah mengalami deforestasi sebesar 72.938 hektare (2016-2024) akibat operasi 18 perusahaan,” demikian rilis Walhi pada Senin (1/12).
Di Aceh, kerusakan hulu DAS juga terlihat jelas. DAS Krueng Trumon berkurang dari 53.824 ha menjadi 30.568 ha pada 2016–2022. DAS lain turut mengalami degradasi signifikan, yaitu Jambo Aye (44,71 persen dari 479.451 ha), Peusangan (75,04 persen dari 245.323 ha), Krueng Tripa (42,42 persen dari 313.799 ha), Tamiang (36,45 persen dari 494.988 ha), serta DAS Singkil yang kehilangan 820.243 ha atau 66 persen dari luas awal 1.241.775 ha.
Di Sumbar, DAS Aia Dingin kehilangan 780 ha tutupan pohon sejak 2001-2024. Mayoritas deforestasi terjadi di wilayah hulu yang memiliki peran vital dalam meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang.
”Secara topografis, kawasan hulu DAS memiliki kelerengan datar hingga terjal dengan bagian hulu berada di wilayah kawasan hutan konservasi Bukit Barisan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis utama. Namun, kawasan itu terdegradasi cukup parah akibat tekanan aktivitas manusia,” jelas Walhi.
Kebijakan Negara Dianggap Memicu Bencana
Achmad Solihin, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh menegaskan bencana yang terjadi kali ini bukan hanya fenomena alamiah. Namun, juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif.
“Banjir berulang ini sebagai hasil dari akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan merajalela. Pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu dan terjadi pembiaran, justru terpaku pada solusi tambal sulam di hilir seperti pembuatan tebing sungai dan normalisasi sungai,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Riandra Purba, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut. Dalam delapan tahun terakhir, ia menyebut pihaknya selalu mengkritisi model pengelolaan Batang Toru.
Ia menyoroti aktivitas tambang emas dan PLTA Batang Toru yang dinilai memutus habitat orangutan dan harimau. Selain itu, merusak sejumlah badan dan aliran sungai yang menjadi daya dukung maupun daya tampung lingkungan.
Ia juga menyinggung kemitraan kebun kayu PT Toba Pulp Lestari di kecamatan Sipirok yang turut mengalihfungsikan hutan. ”Semua aktivitas eksploitasi dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang,” jelasnya.
Di Sumbar, bukti adanya aktivitas penebangan di kawasan hulu DAS semakin diperkuat dengan fenomena tunggul-tunggul kayu yang hanyut terbawa arus sungai. Andre Bustamar, Walhi Sumbar, mengatakan hal itu menunjukkan praktik eksploitasi hutan masih berlangsung dan menjadi penyebab langsung meningkatnya risiko bencana ekologis.
”Bencana ekologis yang terjadi di Sumbar menempatkan negara, dalam ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar sebagai aktor yang paling bertanggungjawab melindungi masyarakatnya dari risiko bencana,” jelas Andre.
Walhi Desak Evaluasi Izin dan Pertanggungjawaban Korporasi
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional menegaskan bahwa dari fakta ini, penyebab bencana ekologis yang terjadi adalah pemerintah dan korporasi. Pemerintah, terangnya, harus bertanggungjawab dengan mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia, khususnya di ekosistem penting dan genting.
”Jika harus dilakukan pencabutan izin, maka itu harus dilakukan. Apalagi, Menteri Kehutanan sudah bilang akan mengevaluasi, ya sekarang kami tagih. Kami punya nama-nama perusahaannya, silakan evaluasi dan lakukan penegakan hukum. Jangan hanya berjanji di tengah ratusan ribu orang yang tengah berduka di Sumatra,” lanjutnya.
Arta juga turut menagih pertanggungjawaban korporasi untuk menanggung biaya eksternalitas dari bencana yang terjadi. Menurutnya, negara tidak boleh menanggung biaya eksternalitas. Sebab, yang akan dipakai adalah uang negara yang bersumber dari pajak warga.
Ia meminta negara untuk menagih tanggung jawab korporasi untuk memulihkan ekosistem yang telah dirusak. ”Mereka telah menikmati keuntungan besar dari eksploitasi alam, saatnya mereka juga ditagih tanggung jawab untuk memulihkannya,” tegas Arta.
Kebijakan Iklim yang Tidak Memadai
Walhi juga menyoroti kebijakan iklim Indonesia yang dinilai tidak ambisius dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Kebijakan ini justru mendorong pelepasan emisi dalam skala besar dari proyek-proyek energi. Keputusan dalam COP30 yang memperluas mekanisme perdagangan karbon disebut sebagai “solusi palsu”. COP30 adalah Konferensi Para Pihak ke-30 tentang Perubahan Iklim yang digelar di Belém, Brasil pada 10-21 November 2025.
”Keputusan-keputusan dalam COP30, terutama yang memajukan solusi palsu di sektor energi dan memperluas mekanisme perdagangan karbon dikhawatirkan akan membuat bencana ekologis di Indonesia semakin sering dan meluas,” terang Walhi.
Pendekatan tersebut, jelas Walhi, tidak mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Namun, justru berpotensi memperparah perampasan ruang hidup serta kerusakan ekosistem.
“Kami menegaskan bahwa skema offset dan teknologi semu tersebut justru membuka jalan bagi intensifikasi krisis iklim, mulai dari deforestasi hingga peningkatan risiko bencana hidrometeorologis,” jelas Walhi.
Organisasi itu menyerukan transisi energi yang adil, berbasis perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai satu-satunya cara untuk mencegah kehancuran ekologis yang lebih besar di Indonesia. (Nofika)














