Buntut Penolakan Penangguhan Penahanan Delpedro dkk, ICJR Ingatkan Hakim Menegakkan Prinsip Fair Trial

Keempat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Foto: Mirza/Pedeo Project
JAKARTA, 10 Januari 2026 – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak permohonan penangguhan penahanan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Hussein dalam sidang yang digelar Kamis (8/1/2026).
Majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan para terdakwa terlambat hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Hakim menyatakan penahanan tetap diperlukan agar persidangan dapat berjalan tepat waktu dan lancar.
Menurut Delpedro dkk, keterlambatan persidangan bukan disebabkan oleh mereka. Namun, karena pihak kejaksaan yang tidak tepat waktu menjemput para terdakwa dari rutan ke pengadilan.
Terhadap keberatan tersebut, majelis hakim hanya mengingatkan jaksa agar bersikap kooperatif tanpa mempertimbangkan ulang penolakan penangguhan penahanan secara memadai.
ICJR menilai keputusan hakim tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan justru menunjukkan kecenderungan bias yang merugikan kepentingan terdakwa. Padahal, jelas ICJR, menurut prinsip fair trial, hakim dituntut untuk imparsial dan seimbang dalam mempertimbangkan antara hak-hak terdakwa dan kepentingan penegakan hukum.
”Mengajukan penangguhan penahanan termasuk hak terdakwa dalam upaya membela diri. Karena pada dasarnya penahanan merupakan bentuk pengecualian, bukan keharusan,” ujar ICJR dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1).
ICJR mengingatkan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah, yakni terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan riset ICJR tahun 2024 tentang evaluasi proses pengambilan keputusan penahanan, selama ini proses pengambilan keputusan penahanan sangat bermasalah karena ketiadaan standar indikator dan mekanisme yang jelas untuk menilai risiko-risiko tersebut.
Akibatnya, keputusan penahanan kerap didasarkan pada pertimbangan yang tidak memadai dan tidak objektif. Hal ini sebagaimana tercermin dalam perkara Delpedro dkk.
ICJR menerangkan persoalan tersebut juga tidak diselesaikan dalam pengaturan penahanan pada KUHAP baru (UU No. 20/2025). Dalam UU tersebut, pejabat yang berwenang justru diberi keleluasaan subjektif yang lebih besar dalam menilai keadaan-keadaan untuk menjustifikasi penahanan, seperti menghambat proses pemeriksaan dan tidak memberikan informasi sesuai fakta.
”Ke depan, upaya untuk meminimalisasi subjektivitas dan meningkatkan akurasi keputusan pejabat dalam melakukan penahanan perlu terus didorong, termasuk misalnya dengan memanfaatkan alat bantu penilai risiko yang juga sudah banyak digunakan di berbagai negara,” terang ICJR.
Atas dasar itu, ICJR merekomendasikan agar majelis hakim mengevaluasi kembali keputusan penolakan penangguhan penahanan Delpedro dkk dengan pertimbangan yang memadai dan penilaian yang objektif.
ICJR juga mengingatkan hakim untuk menegakkan prinsip fair trial dengan bersikap independen dan imparsial, mengingat perkara ini berkaitan dengan terdakwa yang oleh ICJR dipandang sebagai tahanan politik. (Nofika)
















