Catatan JATAM tentang Ekspansi Pertambangan Nikel di Maluku Utara: Rusaknya Lingkungan dan Memudarnya HAM

0
18

JAKARTA, 13 Januari 2026 – Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara mengungkap ironi pembangunan di Maluku Utara. Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi yang spektakuler, wilayah ini justru menghadapi krisis ekologis dan sosial yang kian mendalam akibat ekspansi industri pertambangan, khususnya nikel.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sepanjang 2025 melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal, tertinggi secara nasional. Namun, JATAM menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berbasis pertambangan itu justru mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik, alih-alih mendatangkan kesejahteraan bagi warga.

”Pertumbuhan ini bertumpu pada satu sektor, pertambangan nikel dan hilirisasi, dan dibangun di atas kehancuran ekologis. Hutan dirobek-robek, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat menjadi kelompok paling terdampak,” ungkap JATAM dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Catahu 2025 mencatat, ekspansi tambang berlangsung masif di wilayah yang secara ekologis sangat rentan. Maluku Utara berada di kawasan cincin api Pasifik dengan risiko gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami yang tinggi.

Meski demikian, dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Maluku Utara menunjukkan hampir 1,2 juta hektare wilayah berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan.

“Ekspansi ini menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan permukiman,” terang JATAM.

Kerusakan lingkungan, jelas JATAM, terjadi dari hulu hingga hilir. Mulai dari pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di Subaim-Wasile, hingga rusaknya ekosistem laut akibat aktivitas pelayaran tongkang nikel.

JATAM dalam Catahu-nya juga menemukan adanya dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda. Temuan ini ini dinilai mengancam ketahanan pangan, kesehatan warga, serta keberlanjutan ekosistem.

Di sisi lain, narasi transisi energi dan hilirisasi industri disebut digunakan untuk melegitimasi perampasan ruang hidup. “Proyek pabrik baterai kendaaran listrik di Teluk Buli, yang diklaim sebagai bagian dari energi bersih, justru akan memperluas tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis,” tulis JATAM.

JATAM mencontohkan masyarakat adat O’Hongana Manyawa yang disebut menghadapi ancaman serius akibat menyempitnya hutan yang menjadi ruang hidup dan sumber pangan mereka.

Sepanjang 2025, ungkap JATAM, warga Maluku Utara melakukan puluhan aksi protes, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat untuk mempertahankan ruang hidup. Namun, negara dinilai lebih sering merespons dengan pendekatan represif. Sedikitnya, 115 warga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan, penangkapan, hingga pemenjaraan.

”Aparat dan hukum cenderung digunakan untuk mengamankan investasi, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi seolah dibiarkan,” tegas JATAM.

Dalam Catahu-nya, JATAM menilai situasi ini bukan sekadar persoalan tata kelola, melainkan mencerminkan praktik kejahatan negara-korporasi (state-corporate crime), di mana negara dan korporasi berjalan dalam satu poros kepentingan untuk memproduksi kerusakan ekologis, pemiskinan struktural, dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan.

JATAM mengingatkan, jika situasi ini berlanjut, Maluku Utara tidak hanya akan kehilangan hutan, sungai, dan lautnya. Namun, juga kehilangan masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang digaungkan hari ini, jelas JATAM, berpotensi meninggalkan kehancuran jangka panjang bagi generasi mendatang.

Melalui Catahu 2025, JATAM menyerukan pengurus negara untuk menghentikan ekspansi tambang di wilayah rentan, memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan lokal. Seruan yang lain adalah penegakan hukum lingkungan secara tegas, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup. (Nofika)

Leave a reply