Dakwaan JPU Cacat Substansi, Delpedro dkk Berencana Ajukan Eksepsi dalam Sidang Lanjutan

0
106

JAKARTA, 16 Desember 2025 – Aktivis yang menjadi tahanan politik karena dugaan penghasutan anak di bawah umur terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Keberatan ini dinilai akibat dari buruknya berkas penyidik kepolisian. Dampaknya, dakwaan JPU kabur dan banyak cacat substansi.

Keberatan itu disampaikan empat tahanan politik saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Sidang dengan Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst ini merupakan tahap pertama setelah rangkaian Praperadilan dari 17 – 27 Oktober lalu ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Namun, sempat ada kelambanan dalam melimpahkan berkas perkara para tahanan ke Pengadilan.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melimpahkan berkas perkara tahanan politik pada (29/10). Namun, kejaksaan baru melimpahkan berkas ke pengadilan pada (8/12). Terhitung sudah hampir dua bulan, agenda pelimpahan berkas ini mandek di meja kejaksaan.

Saat membacakan dakawaan, pihak penuntut umum menjelaskan bahwa para tahanan melakukan sejumlah hal yang dinilai memicu kerusuhan saat demonstrasi besar Agustus lalu. Mulai dari publikasi poster bantuan hukum bagi pelajar yang berdemonstrasi hingga melakukan kolaborasi unggahan poster advokasi tersebut.

Atas hal itu, keempatnya didakwa dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Merespons hal tersebut, tahanan politik menolak seluruh isi dakwaan dan menegaskan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Selasa (23/12) mendatang.

“Setelah dengan cermat dan seksama mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum, saya sulit menerima secara akal sehat. Oleh karenanya, saya akan mengajukan eksepsi,” tegas Delpedro.

Lebih lanjut, di penghujung sidang, pendamping hukum tahanan politik mengatakan ke Hakim Ketua Nova Yeri agar memberi izin bagi tahanan membacakan sedikit bagian dari eksepsi yang akan diajukan nanti.

Sempat terjadi debat singkat antara Delpedro dengan Hakim Nova. Hakim Nova bersikeras karena waktu sidang yang akan segera berakhir. Namun, akhirnya Hakim Nova menyanggupi.

Surat ini, kata Delpedro, hanya sebagai pendahuluan dari keseluruhan eksepsinya nanti. Ia pun menyebut sudah empat bulan para tahanan tak punya ruang untuk bersuara. Maka, dalam kesempatan itu, ia pun membacakannya.

“Kami hendak menyatakan bahwa persidangan ini bukan semata-mata pemeriksaan tindak pidana, tetapi merupakan ujian bagi negara,” tegasnya.

“Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan, antara perbedaan pendapat dan ancaman, antara oposisi dan penghasutan. Kami bukan penghasut, kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” lanjut Delpedro membacakan sepenggal isi surat itu. (Nofika)

Leave a reply