
Syahdan Husein (kopiah hitam) di hadapan awak media membawa foto ibu dan istrinya seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12). Foto: Mirza Bagaskara/Pedeo Project
JAKARTA, 24 Desember 2025 – Empat tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan dalam demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus lalu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Agenda sidang perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst, kali ini diisi dengan pembacaan eksepsi atau keberatan dari empat tahanan yang juga aktivis atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Keempat tahanan politik itu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Oleh jaksa, mereka dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan eksepsi, Syahdan Husein, satu dari empat terdakwa menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi mereka. Di hadapan majelis hakim, Syahdan terlihat menitikkan air matanya. Ia pun mengucapkan Selamat Hari Ibu saat menyebut nama istri dan anaknya.
“Pertama, saya mengucapkan Selamat Hari Ibu. Hari ini, saya melihat banyak ibu-ibu yang bekerja keras untuk anaknya. Dan istri saya, juga seorang ibu. Saya memohon kepada majelis hakim untuk bisa menerima penangguhan penahanan kami,” ucap Syahdan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa.
Menyoal penangguhan penahanan, Syahdan beralasan bahwa mereka berempat telah menjalani hukuman dengan di penjara selama lebih dari dua bulan. Padahal, kata dia, proses hukum yang selama ini mereka jalani belum mencapai tahap vonis bersalah.
Perlu diketahui, keempat tahanan politik ditangkap diwaktu yang berbeda. Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan ditangkap polisi pada 1 September. Adapun Khariq ditangkap lebih dulu, yaitu pada 29 Agustus 2025.
Oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), berkas perkara keempatnya pun dilimphkan ke jaksa penuntut umum pada 29 Oktober, setelah permohonan praperadilan para tahanan serentak ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada (27/10).
Kemudian, pada 8 Desember 2025, Kejaksaan mengumumkan bahwa berkas perkara keempat tahanan telah dilimpahkan ke Pengadilan. Kemudian, berlanjut pada sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pada (16/12) lalu.
“Saya tidak bisa melihat anak saya, mendampingi anak saya di usia golden age-nya. Situasi terberat hari ini adalah, saya ucapkan selamat hari ibu kepada istri saya melalui media sosial. Jadi persoalan politik ini saya akan hadapi. Tapi, saya mohon Yang Mulia, untuk penangguhan penahanan kami bisa ditindaklanjuti,” pungkas Syahdan di hadapan Majelis Hakim sambil menangis berderai air mata. (Nofika)














