Delpedro Cs Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka di Polda Metro Jaya

0
119

JAKARTA, 17 Oktober 2o25 – Delpedro Marhaen melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan agar penetapan status dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Permohonan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Delpedro pada sidang perdana permohonan praperadilan yang digelar Jumat (17/10/2025). Sidang tersebut digelar bersamaan dengan Muzaffar Salim dan Syahdan Husein, namun dilaksanakan di ruang terpisah.

”Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar tim kuasa hukum Delpedro, M. Al Ayyubi Harahap, saat membacakan petitum permohonan.

Diketahui, perkara Delpedro teregister dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sebelumnya, Delpedro sempat menulis surat yang menagih komitmen Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra terkait peradilan yang adil dan perlindungan hak tersangka.

Surat itu pun mendapat respons dari Yusril. Dalam keterangan tertulisnya, Yusril meminta para Delpedro untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan. Yusril juga memastikan pihak Polda Metro Jaya hadir dalam sidang praperadilan.

Soal substansi permohonan praperadilan, Ayyubi menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama yang mendasari permohonan tersebut. Pertama, penetapan Delpedro sebagai tersangka dilakukan tanpa adanya dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Kedua, Delpedro tidak pernah dimintai keterangan terlebih dahulu sebagai saksi maupun calon tersangka.

Atas dasar itu, Ayyubi meminta majelis hakim memerintahkan Termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum terhadap Delpedro, serta membebaskan kliennya dari Rutan Polda Metro Jaya.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, Ayyubi juga menyayangkan sikap majelis hakim yang menyatakan Delpedro sebagai Pemohon tidak perlu hadir dalam persidangan. “Padahal menurut kami itu sangat penting bagi Delpedro untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya seluas-luasnya,” ujar Ayyubi.

Ia menegaskan pihaknya akan terus meminta agar Delpedro dihadirkan dalam setiap persidangan praperadilan untuk memberikan pembelaan secara langsung terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka.

Leave a reply