Delpedro Dkk Mulai Disidang, TAUD Anggap Pemerintah Sengaja Mengadili Pikiran Kritis Warga

0
118

JAKARTA, 17 Desember 2025 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menuding kasus dugaan penghasutan anak dalam demonstrasi pada Agustus lalu bermuatan politis. Dalam perkara ini, empat aktivitas yang sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan politik telah disidangkan.

Keempat tahanan politik itu adalah yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Sidang perdana perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Keempat aktivis disangkakan sejumlah pasal yakni Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ma’ruf Bajammal selaku pendamping hukum yang juga anggota TAUD mengatakan bahwa proses hukum yang berlangsung merupakan upaya membunuh pikiran kritis setiap warga negara terhadap pemerintah.

Ia menyebut dakwaan yang disusun oleh JPU hanya berisi tuduhan secara terselubung, tanpa mampu membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh para tahanan tersebut.

“Jadi, mereka membangun dan mengonstruksikan dengan postingan-postingan (di media sosial) yang ada. Kemudian, dijadikan rangkaian dakwaan. Nah, ini bagi kami adalah sebuah insinuasi,” tegas Bajammal, Selasa (16/12).

Atas hal itu, TAUD menilai sidang dakwaan yang digelar merupakan suatu peradilan politik. Hal ini juga telah disinggung TAUD dalam rangkaian sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Rangkaian sidang praperadilan tersebut berlangsung lebih dari sepekan. Puncaknya, pada (27/10) lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan serentak menyatakan “menolak sepenuhnya” permohonan praperadilan keempat aktivis yang menjadi tahanan politik.

“Ini yang diadili pikiran di sini. Pikiran orang-orang yang kritis, yang berpartisipasi, yang kemudian mau memberikan sumbangsih dengan mengkritisi kebijakan pemerintah, kebijakan parlemen,” Bajammal menegaskan. (Nofika)

Leave a reply