Diduga Memukul Tokoh Adat, Gubernur Papua Tengah Didesak Minta Maaf Secara Terbuka

0
918

JAKARTA, 29 November 2025 – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsiwangrop mengecam sikap Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengurus Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan tokoh intelektual muda.

Kecaman juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Papua Tengah yang disebut melakukan tindakan serupa.

Kecaman ini merupakan buntut dari kehadiran tokoh adat, FPHS, dan masyarakat adat di Kantor Gubernur Papua Tengah pada Senin (21/11). Tujuannya, meminta penjelasan resmi mengenai Peraturan Daerah tentang Pembagian Hak Divestasi 7 persen Saham PT Freeport Indonesia.

Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 1 Tahun 2020 dan perjanjian induk yang menjamin hak masyarakat pemilik hak ulayat maupun masyarakat berdampak permanen.

Namun, permintaan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan tidak mendapat respon yang baik. Kepala Dinas Pariwisata bersama Gubernur Meki Nawipa malah bersikap arogan.

Bahkan, disebut hingga melakukan pemukulan ke salah seorang tokoh Tsiwangrop tanpa alasan yang jelas.

Dalam keterangan tertulis kepada Pedeo Project pada Sabtu (29/11), Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal menyatakan bahwa dugaan pemukulan itu juga disaksikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan beberapa bupati yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Arnold, peristiwa itu juga terekam dalam video dan banyak pihak yang menyaksikan secara langsung. Nantinya, kedua hal tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Ia menyatakan kesal dengan kejadian yang dialami masyarakat yang tidak semestinya terjadi. Apalagi, kedatangan LMA Tsingwarop hanya untuk menanyakan hak mereka dengan mengacu regulasi yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa kedatangan masyarakat adat bukan untuk merampas hak siapa pun, melainkan untuk menanyakan hak mereka yang diatur undang-undang dan diakui negara,” Arnold menegaskan.

“Karena itu, tindakan kekerasan oleh pejabat publik tidak dapat diterima dalam bentuk apapun,” ia menandaskan.

Atas kejadian ini, LMA Tsiwangrop memberikan ultimatum kepada Gubernur dan Kepala Dinas Pariwisata Papua Tengah.

Mereka mendesak agar dalam kurun waktu sepekan ke depan, kedua pejabat tersebut menunjukkan itikad baik. Gubernur dan Kepala Dinas Pariwisata Papua Tengah dituntut melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab.

Jika hal tersebut tidak diindahkan, LMA Tsiwangrop bersama FPHS dan tokoh-tokoh adat lain akan mengajukan laporan resmi ke Polda Papua, Polda Papua Tengah, Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, masyarakat juga akan melaksanakan mekanisme penyelesaian adat. Mekanisme ini berupa sanksi adat sesuai norma dan hukum adat Tsiwangrop sebagai bentuk pemulihan martabat masyarakat adat yang telah dilukai.

“Kami menegaskan bahwa sikap ini final dan tidak akan ditarik kembali. Pejabat publik wajib tunduk pada hukum negara dan menghormati masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang sah,” Arnold kembali menegaskan. (Nofika D. Nugroho)

Leave a reply