Dijadikan Tahanan Politik dalam Dugaan Penghasutan, Delpedro Dkk Dinilai Sejajar dengan Nelson Mandela

Para tahanan politik aktivis memekikkan "semakin ditekan, semakin melawan" sembari memegang bunga, poster, buku serta mengangkat tangan terkepal sesaat setelah memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Foto: LBH Jakarta
JAKARTA, 17 Desember 2025 – Mengunggah poster bantuan hukum bagi pelajar yang berdemonstrasi, empat aktivis yang kini menjadi tahanan politik didakwa melakukan penghasutan. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebutnya lebih berbahaya dari kasus narkotika. Sebab, pikiran kritis masyarakat sipil yang diadili negara.
Keempat tahanan politik itu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Keempatnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (16/12). Sidang dengan perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst ini merupakan tahap lanjutan setelah sidang praperadilan mereka jalani di PN Jakarta Selatan pada 17-27 Oktober lalu.
Berlangsung lebih dari satu pekan, puncaknya pada (27/10), hakim tunggal yang mengadili perkara menyatakan “menolak seluruhnya” permohonan praperadilan yang diajukan tahanan politik.
Pihak penuntut umum menjelaskan sejumlah hal yang dinilai menjadi pemicu kerusuhan saat demonstrasi besar Agustus lalu. Dalam dakwaan, keempat tahanan politik dinyatakan melakukan beberapa tindakan. Mulai dari mengunggah poster bantuan hukum bagi pelajar yang ikut berdemonstrasi hingga melakukan kolaborasi unggahan poster advokasi tersebut bersama sejumlah akun sosial media lain.
Akibatnya, keempat tahanan didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasihat hukum para tahanan Ma’ruf Bajammal yang juga anggota TAUD menegaskan bahwa kasus hukum ini lebih berbahaya ketimbang tindak pidana narkotika. Sebabnya, kata Ma’ruf, yang menjadi objek peradilan disini ialah “pikiran kritis” warga negara.
“Bukan kasus narkotika yang berbahaya, tapi kasus-kasus yang mengadili pikiran. Dan mereka, kami pikir sudah sejajar dengan Nelson Mandela yang diadili dan dipenjara karena pikirannya untuk kemudian memerdekakan negaranya. Nah, mereka setara dengan itu,” ungkap Bajammal.
Ia menyayangkan kritisisme warga inilah yang dijadikan dakwaan dalam pengadilan. Padahal, kata Ma’ruf, ada hal yang lebih krusial untuk diadili oleh pengadilan. Di antaranya, pemerintah yang tak tanggap terhadap suara rakyat, parlemen yang tidak peka terhadap cerita rakyat dan juga tragedi kerusakan lingkungan.
“Maka dari itu kami sampaikan, ini adalah peradilan paling berbahaya di dunia, karena yang diadili disini adalah pikiran. Kalau ini dibiarkan, tentunya ini tidak sejalan dengan konsep negara hukum dan negara demokratis Indonesia,” pungkas Bajammal.
Kemudian, ia pun menyerukan kepada publik, terutama media terus menerus mengawal kasus hukum tahanan politik ini ke depannya. (Nofika)














