Dinilai Mengancam Kebebasan Ekspresi, Koalisi Damai Desak Pemerintah Tunda Penerapan SAMAN

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memberikan keterangan pers terkait Komitmen Penanganan Judi Online untuk Menciptakan Ruang Digital yang Aman dan Bersih di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (17/09/2025). Foto: Anhar/Komdigi
JAKARTA, 20 November 2025 – Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Sistem Administrasi Muatan (SAMAN) yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Sistem yang direncanakan berlaku akhir tahun tersebut, menurut koalisi, perlu ditunda hingga ada perbaikan mendasar terhadap kerangka regulasi konten digital.
“Penundaan ini diperlukan karena definisi dan mekanisme takedown konten saat ini masih mengandung kelemahan serius yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” demikian siaran pers koalisi pada 30 Oktober 2025.
SAMAN sendiri beroperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71 PSTE). Meskipun sistem ini dapat digunakan untuk menurunkan konten seperti judi online, pornografi, serta eksploitasi anak, namun Pasal 96 huruf (b) dalam PP tersebut memungkinkan pemerintah untuk memutus akses terhadap konten yang dinilai “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, sebuah frasa yang dinilai subjektif oleh koalisi.
”Frasa ini subjektif dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, investigasi jurnalistik, atau laporan korupsi,” ujar koalisi.
SAMAN yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memaksa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X Tiktok, dan Youtube untuk menghapus konten dalam jangka waktu 4 jam untuk konten mendesak, dan 24 jam untuk konten lain, yang diikuti dengan ancaman denda hingga 500 juta per konten dan bahkan pemblokiran akses apabila tidak patuh.
Frasa “meresahkan masyarakat”, terang koalisi, masuk kategori “mendesak” dalam mekanisme SAMAN. Sebaliknya, konten judi online justru tidak masuk kategori tersebut.
Koalisi menerangkan, dalam beberapa bulan terakhir mereka mencatat sejumlah kasus takedown konten terhadap ekspresi kritis yang sah di berbagai platform media sosial. Pada Juni 2025, misalnya, koalisi menyebut Komdigi meminta platform X untuk menghapus sejumlah akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, jurnalisme data, dan kritik terhadap tambang nikel. Penurunan konten secara masif juga terjadi pada gelombang demonstrasi sepanjang Agustus-September 2025.
”Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana aturan karet yang diberlakukan saat ini dapat digunakan untuk menyensor konten yang seharusnya dilindungi sebagai eskpresi demokratis yang sah, dan dijamin dalam instrumen HAM nasional maupun internasional,” terang koalisi.
Atas hal-hal tersebut, koalisi mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan SAMAN hingga PP 71 PSTE direvisi, termasuk menghapus frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf (b). Pasal tersebut, terang koalisi, “memberikan ruang interpretasi yang tidak terbatas dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.”
Koalisi juga mendorong adanya mekanisme pengawasan independen. Mereka menuntut pembentukan panel ahli independen dengan keterlibatan masyarakat sipil untuk menilai aduan konten serta menangani permintaan banding dalam sistem SAMAN.
”Panel ini akan berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, memastikan bahwa keputusan takedown tidak diambil secara sepihak oleh birokrasi pemerintah tanpa pertimbangan dari ahli independen yang memahami kompleksitas kebebasan berekspresi, jurnalisme, dan hak assi manusia,” jelas koalisi.
Tanpa pengawasan independen, SAMAN dinilai berpotensi menghapus kritik publik, menekan liputan jurnalistik, dan menurunkan karya edukasi yang dianggap sensitif.
Selain itu, koalisi meminta adanya pengecualian eksplisit terhadap konten pewartaan dan jurnalisme warga dalam mendefinisikan konten yang berbahaya. Tanpa pengecualian ini, lanjut koalisi, jurnalis dan jurnalis warga akan terus berisiko dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pengawasan publik yang esensial dalam demokrasi.
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk mempublikasikan laporan transparansi secara berkala untuk meningkatkan akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik terhadap proses moderasi konten.
”Pemerintah mesti secara terbuka mengungkap laporan yang menyajikan jumlah, jenis, dan dasar hukum permintaan take down konten kepada platform digital,” desak koalisi.
Terakhir, koalisi meminta pemerintah menggunakan pendekatan strategis dan sistematis dalam perbaikan kerangka kebijakan konten digital, bukan kasus per kasus. Pemerintah, jelas mereka, seharusnya menetapkan batasan pelanggaran yang jelas serta kewajiban akuntabilitas dan transparansi bagi platform digital.
”Dengan demikian, tugas pemerintah mengawasi ketaatan platform dan melakukan penyelidikan (bisa diikuti sanksi) jika ada pelanggaran berulang dan sistemik,” jelas koalisi.
Sebagai langkah pencegahan, platform juga dinilai perlu diwajibkan melakukan asesmen risiko untuk menentukan kemungkinan dan dampak konten ilegal dan berbahaya. Koalisi menyebut, “pendekatan strategis ini akan lebih efektif dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.”
Koalisi menegaskan bahwa perlindungan ruang digital yang aman tidak dapat mengorbankan kebebasan ekspresi dan kebebasan pers sebagai pilar penting demokrasi.
”Kami percaya bahwa prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam moderasi konten hanya dapat tercipta dengan partisipasi masyarakat sipil serta definisi hukum yang jelas dan terpilah,” ujar koalisi.
Koalisi melanjutkan, “penundaan SAMAN dan revisi PP 71 PTSE akan menegaskan komitmen pemerintah Indonesia terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan kewajiban internasional yang telah diratifikasi.”
















