Disidang Karena Kasus Penghasutan Demo Agustus, Remaja Pegiat Literasi Ajukan Penangguhan Penahanan

0
209

KEDIRI, 11 Desember 2025 – Ahmad Faiz, seorang pelajar yang ditangkap karena dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Kamis (11/12). Sidang perdana berlangsung setelah remaja pegiat literasi ini ditahan hingga beberapa bulan dan kalah dalam praperadilan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Faiz menyampaikan keberatan substantif atas dakwaan jaksa penuntut umum. Penasihat Hukum (PH) Faiz juga turut mempermasalahkan sejumlah hal. Mulai dari ketidaksesuaian tanggal penangkapan hingga perubahan pasal yang didakwakan.

PH juga menyoroti lemahnya alat bukti. Dakwaan penghasutan melalui media sosial dinilai tidak didukung bukti forensik digital yang menunjukkan korelasi maupun dampak unggahan Faiz terhadap peristiwa akhir Agustus lalu.

Faiz juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar dapat kembali melanjutkan pendidikan. Ibundanya, Imroatin, bersama penasihat hukum dan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Suciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir, serta sastrawan Okky Madasari menyatakan kesediaan menjadi penjamin.

Permintaan tersebut disebut sebagai upaya mengedepankan hak konstitusional Faiz. Sebagai seorang pelajar, ia berhak melanjutkan pendidikan, mengikuti ujian, dan berencana melanjutkan kuliah.

“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan,” ujar Anang Hartoyo, LBH PDM Nganjuk sebagaimana dikutip dari rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi.

Penangguhan penahanan, jelasnya, adalah upaya memastikan Faiz tetap secara terbuka memiliki masa depan sembari proses hukum berjalan.

Berkenaan dengan hal itu, hakim ketua akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (22/12) dengan agenda pembelaan dan keberatan atas dakwaan.

Di ruang sidang berbeda, dua aktivis lainnya, Shelfin Bima dan Saiful Amin (Sam Oemar) juga menjalani proses peradilan dengan dakwaan berbeda. Sidang Sam Oemar telah memasuki tahap mendengar jawaban jaksa atas eksepsinya. Sementara, Bima menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Leave a reply