Ditjen Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

0
34

TANGERANG, 21 Januari 2026 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan modus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi yang digelar Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan berkedok cinta daring.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.

“Sindikat ini menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menipu korban melalui media sosial, memanipulasi percakapan, dan melakukan pemerasan dengan rekaman video yang tak senonoh,” ungkap Ditjen Imigrasi dalam siaran pers yang ditayangkan melalui akun media sosialnya, Selasa (20/1/2026).

Karena para pelaku tersebar di berbagai titik lokasi, maka pengembangan data dilakukan oleh tim saat operasi berlangsung.

Dua lokasi yang menjadi titik dengan aktivitas tersibuk jaringan ini adalah apartemen di BSD dan Curug Sangerang, Tangerang Selatan.

Adapun beberapa pelaku yang telah diamankan tadi, didapati hanya menggunakan dokumen identitas palsu. Selain itu, masa berlaku visa bagi mereka untuk tinggal di Indonesia sudah melebih tenggat waktu atau over stay.

“Operasi ini mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara, dengan pendanaan dari Tiongkok,” kata Dirjen Imigrasi.

Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa masih ada 105 WNA asal Tiongkok lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

27 orang WNA yang telah diamankan, kini menjalani tahap pemeriksaan intensif di Ditjen Imigrasi. Mereka juga terancam mendapat sanksi yang berat.

Alasannya, mereka telah melakukan pelanggaran berlapis, terkait izin tinggal di Indonesia dan juga tindak pidana kejahatan siber.

“Operasi ini merupakan langkah tegas Imigrasi dalam memberantas kejahtan transnasional, terutama kejahatan siber yang semakin marak,” ungkap Dirjen Imigrasi.

Selain itu, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan dari para WNA yang melanggar hukum di Indonesia. (Nofika)

Leave a reply