Divonis Bersalah dalam Kasus Penghasutan, Laras Faizati Tak Perlu Menjalani Pidana Penjara

0
15

JAKARTA, 15 Januari 2026 – Kasus penghasutan melalui media sosial dengan terdakwa Laras Faizati memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana enam bulan.

Saat membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan juga menyatakan dijatuhkannya pidana pengawasan terhadap Laras selama satu tahun.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujarnya.

Vonis tersebut karena Laras terbukti bersalah dalam kasus penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri publik melalui media sosial. Putusan itu seperti tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah atau Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” ujar I Ketut Darpawan.

Hakim menyatakan bahwa yang diunggah Laras di media sosialnya tidak dapat dikategorikan sebagai kritik atau opini publik. Namun, berupa ajakan kepada publik untuk melakukan tindak pidana.

Setelah putusan itu dibacakan, majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan. Atas putusan majelis hakim tersebut, pihak Laras menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu.

Laras lantas menyebut, opini, kritik, serta ungkapan kemarahan terhadap situasi politik yang sangat memilukan seharusnya tidak dipidana. Ia menilai bebasnya anggota kepolisian yang menindas almarhum Affan Kurniawan menandakan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Laras mengatakan bahwa selama menjadi tahanan politik, semangat dirinya tetap menyala karena mendapat dukungan dari banyak pihak.

”Saya juga sadar, kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” jelas Laras.

”Semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara perempuan dan pemuda. Terima kasih semuanya. Hidup perempuan,” lanjutnya. (Nofika)

Leave a reply