KUHAP Baru Disahkan, Delpedro Keberatan Namanya Dicatut Sebagai Pemberi Masukan DPR

0
211

JAKARTA, 18 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, pada Selasa (18/11). Pengesahan dilakukan cepat setelah Rapat Tingkat I sepakat membawa rancangan tersebut ke paripurna.

Komisi III DPR mengklaim proses perumusan RKUHAP telah melalui dialog dengan publik. Menurut anggota Komisi III, Soedeson Tandra, rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar selama masa jeda pembahasan.

“Kita sudah RDPU dengan lebih dari 70 organisasi. Reses seharusnya kita harus turun ke lapangan dan sebagainya, tapi ada warga masyarakat yang minta RDPU ya kita layani. Jadi kita terbuka ya,” ujarnya.

Namun klaim keterbukaan itu dibantah sejumlah pihak. Dari Rutan Salemba, Delpedro Marhaen menulis surat berisi protes setelah mengetahui namanya dicantumkan sebagai salah satu pemberi masukan dalam penyusunan RKUHAP. Delpedro menegaskan ia tak pernah mengikuti RDPU maupun forum serupa.

“Saya mendapat kabar dari keluarga bahwa nama saya dicatut oleh DPR. Hal tersebut, tidak benar dan menyesatkan. Karena saya telah ditangkap dan ditahan sejak 1 September 2025 hingga saat ini. Saya menolak dan keberatan nama saya dicatut untuk melegitimasi penyusunan RKUHAP yang sejak awal bermasalah,” tegasnya dalam surat yang diterima Pedeo Project pada Selasa (18/11).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga kembali mendatangi gedung parlemen untuk memprotes pencantutan nama organisasi dan individu dalam daftar pemberi masukan. Mereka menegaskan tak pernah diundang maupun hadir dalam RDPU penyusunan RKUHAP.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengecam praktik tersebut. “Anggota Dewan memang punya hak, imunitas, untuk dilindungi pendapatnya di ruang sidang. Tapi yang kita laporkan sekarang bukan soal pendapatnya, tapi soal kebohongan yang telah dilakukan oleh DPR yang mengklaim dan mencatat nama koalisi, nama lembaga, nama berbagai orang,” tegasnya di depan Gerbang Pancasila, DPR RI.

Daniel pun menyinggung nama Delpedro yang dicatat ikut RDPU. “Padahal dia nggak pernah RDPU, dia sedang ditahan. Jadi, apa yang mau saya sampaikan adalah tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya-upaya hukum lanjutan. Karena kita tidak boleh membiarkan praktik legislasi yang buruk terus-menerus ada di Indonesia,” tegasnya.

Dalam suratnya, Delpedro menyebut banyak aspek KUHAP yang seharusnya diperbaiki melalui RKUHAP, namun justru tak tersentuh. Ia menyayangkan proses legislasi yang dinilai minim partisipasi dan substansi rancangan yang dianggap jauh dari harapan. “Saya berdiri bersama rekan-rekan semua menolak RKUHAP!” ungkapnya.

 

 

 

 

 

Leave a reply