Eks Dirut PT ASDP Dapat Rehabilitasi Prabowo, Cermin Buram Penegakan Hukum di Indonesia

0
209

JAKARTA, 26 November 2025 – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam perkara korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dua mantan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Cahyono turut menerima keputusan serupa.

Langkah Presiden itu menuai kritik dari praktisi hukum Hariz Azhar Law Office M. Yubi Harahap. Ia menyebut proses penyelidikan dan penuntutan dalam kasus ini “semrawut” dan mencerminkan buramnya penegakan hukum di Indonesia.

Keputusan rehabilitasi ini mengikuti surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, usulan tersebut dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya disetujui Presiden.

“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah beliau membubuhkan tandatangan dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Ira Puspadewi sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi ASDP periode 2019–2022. Bila denda tidak dibayar, ia wajib menjalani kurungan tiga bulan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta susider tiga bulan penjara,” sebut Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (25/11).

Dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Adhi Cahyono, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rehabilitasi yang Keliru

Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang yang berdasarkan undang-unndag atau karena kekeliruan.

Yubi mengatakan pemberian rehabilitasi oleh Presiden justru mengindikasikan adanya kesalahan mendasar dalam proses penuntutan oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mengikuti ketentuan dalam hukum penuntutan.

“Pertanyaannya sekarang apa kemudian sanksi yang diberikan oleh kejaksaan agaung atau presiden kepada para penuntut umum. Karena menuntut seseorang dengan dasar hukum yang tidak jelas. Nah, harusnya ada koreksi,” kata Yubi kepada Pedeo Project, Selasa (25/11).

Ia menyayangkan rehabilitasi diberikan tanpa evaluasi yang memadai terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Menurut dia, Kejaksaan sebagai penyidik khusus seharusnya melakukan pembenahan internal sebelum Presiden mengambil langkah pemulihan nama baik.

“Ya saya tidak menentang pemberian rehabiitasi kepada mantan direktur itu, mestinya ini juga tidak diobral sembarangan. Seperti tidak ada koreksi. Jangan sampai kebijakan ini sebagai barang murah yang diberikan kepada orang lain,” ujar Yubi.

Selain itu, Yubi mengingatkan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian berada di bawah kendali eksekutif. Karena itu, Presiden semestinya meminta Jaksa Agung mengevaluasi para jaksa yang dinilai keliru dalam melakukan penuntutan

“Preseden buruknya bukan Prabowo memberikan rehabilitasinya. Tetapi ketika jaksa menuntut orang lain tanpa dasar hukum yang jelas atau keliru dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Yubi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a reply