Eks Menag Yaqut Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

0
83

JAKARTA, 9 Januari 2026 – Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara ini.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi haji yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Kala itu, SDA disangka melakukan korupsi dana haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki aliran uang yang berasal dari sejumlah pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Biro travel Haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu Saudara YCQ (Yaqut cholil Qoumas) dan Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merupakan staf khusus Yaqut.

Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap eks Menag itu sudah memenuhi persyaratan terkait kecukupan dua alat bukti. “Ini karena penyidikannya juga masih terus berprogres, dan dari kawan-kawan BPK juga full support terhadap penyidikan perkara ini,” imbuhnya.

Proses penyidikan ini juga memperlihatkan adanya sinergi yang baik antara KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun dari hasil penyidikan sejauh ini, uang sebesar Rp100 miliar berhasil terkumpul. “Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk segera mengembalikan uang dari kasus korupsi ini. Mulai dari PIHK, biro travel, hingga asosiasi haji lainnya.

“Silahkan, bisa segera mengembalikan uang-uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkapnya.

 

(Nofika)

Leave a reply