
Tim penasihat hukum sedang mendampingi keempat tahanan politik menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 30 Desember 2025 – Penolakan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari keempat terdakwa aktivis terus menuai respon kritis. Salah satu poin penolakan JPU yang menyatakan isi eksepsi memutarbalikkan fakta, dibantah penasihat hukum.
Bahkan, JPU disebut layaknya orang yang sedang berjudi. “JPU sendiri tidak yakin terhadap dakwaannya, seperti tadi yang diuraikan teman-teman, tidak jelas, tidak cermat. Pilhan dakwaan alternatif menunjukkan JPU tidak yakin dan sedang berjudi terhadap kebebasan seseorang,” kata M.Iqbal Ramadhan, salah seorang penasihat hukum empat terdakwa.
Ia menyebut JPU sepenuhnya buta terhadap konteks sosial-politik yang melatarbelakangi terjadinya demonstrasi besar Agustus. “Pada saat itu, salah satu salah satu ojek online almarhum Affan Kurniawan ditabrak. JPU mengatakan, para penasihat hukum memutarbalikkan fakta,” ujarnya.
“Sebenarnya yang memutarbalikkan fakta itu siapa? dan menutupi fakta apa? Sudah diketahui secara umum bahwa Affan ditabrak oleh Brimob. Dan itu menimbulkan kemarahan warga negara,” tegas Iqbal.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang juga aktivitas itu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Mereka kembali menjalani persidangan pada Senin, 29 Desember 2025.Eksepsi dari keempat terdakwa yang diajukan saat sidang sebelumnya pada (23/12) lalu, ditanggapi oleh JPU dengan menyatakan bahwa seluruh eksepsi tersebut ditolak.
“Pada prinsipnya, penuntut umum menolak semua pendapat dalam pembelaan dan segala soal yang dikemukakan oleh penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi. Kecuali yang diatur secara tegas,” ucap JPU saat membacakan nota penolakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Adapun yang menjadi alasan penolakan eksepsi itu ialah JPU menilai bahwa meteri didalmnya tidak termasuk aspek formil sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, JPU juga menyinggung bahwa penasihat hukum terdakwa telah melakukan penyesatan dalam eksepsi tersebut.
“Terdapat konstruk penyesatan dengan memutarbalikkan fakta, perbuatan, dan penyidikan analisis hukum yang keliru yang dibungkus rapi dan indah oleh penasihat hukum para terdakwa,” ucap JPU.
Kemudian, terkait salah satu poin dalam nota penolakan JPU yang menjelaskan bahwa terdakwa mengunggah dan menerima kolaborasi unggahan konten berupa poster bantuan hukum bagi pelajar yang berdemonstrasi.
“JPU malu-malu untuk mengatakan bahwa para terdakwa memiliki motif untuk memberikan bantuan hukum. Serta membuka apa yang sedang terjadi dalam kurun waktu pemerintahan kali ini,” katanya.
Poin eksepsi lain yang turut ditolak oleh JPU ialah mengenai aspek kebebasan berpendapat. Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa persoalan ini agar dilimpahkan saat tahap sidang pembuktian.
Atas hal ini, Iqbal menuturkan bahwa JPU seolah sedang melakukan perjudian. Terlebih, menunjukkan ketidakyakinan dalam surat dakwaannya sendiri. (Nofika)















