GMLK Bersama Lokataru Desak Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Para Aktivis

0
98

JAKARTA, 24 Oktober 2025 — Menjelang putusan Praperadilan lima aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) bersama Lokataru Foundation mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap para pemohon. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers dan penyerahan dokumen amicus curiae di depan PN Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Lima aktivis yang menjadi pemohon dalam gugatan Praperadilan tersebut adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), dan seorang perempuan berinisial G.

Perwakilan GMLK, Oka, menilai kriminalisasi terhadap para aktivis menunjukkan kemunduran demokrasi di Indonesia di bawah satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut praktik otoritarianisme dan kekerasan negara terhadap warga sipil masih terus berulang.

“Kami akan terus konsisten menyuarakan pembebasan dan pembatalan status tersangka terhadap para aktivis. Proses hukum ini jelas menyalahi prosedur, konstitusi, dan hak kebebasan rakyat untuk bersuara,” ujar Oka.

Dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang diserahkan GMLK memuat lima perkara terkait para aktivis yang kini ditahan. Dokumen itu disusun bersama sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga publik, di antaranya Fatia Maulidiyanti, Gerakan Nurani Bangsa, Gusdurian, serta Franz Magnis Suseno.

“Ini bentuk dukungan dan solidaritas dari berbagai kalangan agar hakim sungguh-sungguh menjunjung keadilan,” imbuh Oka.

GMLK menegaskan, konferensi pers tersebut merupakan bagian dari pengawalan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.

Lokataru Minta Putusan yang Adil dan Transparan

Perwakilan Lokataru Foundation, Avicenna, turut mendesak agar majelis hakim memberikan putusan yang transparan dan seadil-adilnya. Ia menyoroti perlunya penjelasan hukum yang jelas mengenai hubungan antara dugaan provokator dan massa aksi yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Kami meminta agar dalam sidang putusan nanti, Polda Metro Jaya menghadirkan para tahanan politik dan korban kriminalisasi, agar mereka dapat mendengar langsung hasil sidang,” tegas Avicenna.

Desakan untuk Pembatalan Status Tersangka

GMLK berharap hakim tunggal mempertimbangkan secara serius Amicus Curiae yang telah diajukan sebelum menjatuhkan putusan pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Kami berharap dokumen amicus curiae kami didengar dan dimaknai secara sungguh-sungguh oleh hakim tunggal untuk memenuhi harapan bersama: pembatalan status tersangka terhadap kawan-kawan kami,” ujar Elsa dari GMLK.

Sebagai bentuk solidaritas, GMLK juga berencana menggelar aksi pengawalan pada hari putusan nanti. Mereka menyerukan kepada publik untuk turut memantau jalannya sidang yang akan menentukan nasib empat aktivis: Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

“Ini adalah momentum penting kawan-kawan, untuk melihat bagaimana hakim nanti di tanggal 27 Oktober 2025 hari Senin mengeluarkan putusannya yang menentukan nasib kawan-kawan kita yang mengajukan praperadilan: Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq. Apakah status mereka menjadi tersangka atau tidak,” tutup Elsa.

Leave a reply